Resmi, Link Download PDF UU tentang KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Ira Guslina Sufa
3 Januari 2023, 16:43
KUHP
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.
Seorang mahasiswa membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak pengesahan UU KUHP di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).

Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1). Setelah diundangkan, UU KUHP akan mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun usai disahkan. 

KUHP terbaru sebelumnya telah telah disetujui pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember lalu. Dalam poin b UU Nomor 1, KUHP ini akan menggantikan aturan lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda. 

Advertisement

Pengesahan KUHP dibayangi oleh penolakan dari sejumlah kelompok atas pasal-pasal yang dianggap membuka potensi kriminalisasi. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur  menilai masih terdapat pasal yang berpotensi multitafsir sehingga membuka ruang kriminalisasi warga. Seperti halnya YLBHI, Dewan Pers mencatat setidaknya ada 17 pasal dalam UU KUHP baru yang berpotensi mengganggu kebebasan pers. 

Tak hanya dari dalam negeri, respons negatif atas lahirnya UU KUHP juga datang dari perwakilan PBB untuk Indonesia. Dalam surat kepada DPR dan Presiden Jokowi, Perwakilan PBB Indonesia menyorot pasal yang berpotensi melanggar HAM seperti ketentuan tentang pelanggaran HAM Berat dan kebebasan berpendapat. 

Menanggapi berbagai anggapan miring soal pasal di KUHP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan keberadaan UU KUHP yang baru telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Ia menyebut lahirnya KUHP merupakan terobosan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Meski begitu ia mempersilakan para pihak yang tak sependapat dengan isi UU KUHP untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

"Judicial review itu mekanisme konstitusional. Saya mengajak teman-teman belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum dalam pendekatannya," kata Yasonna di Istana Merdeka, Selasa (6/12).

Bagaimana sebenarnya isi lengkap UU KUHP yang baru disahkan?

 Link download PDF UU KUHP Resmi dari website pemerintah. 

https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement