DPR Tetapkan Perppu Cipta Kerja Jadi Agenda Prioritas untuk DIbahas
Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi agenda penting dan strategis. DPR menargetkan pembahasan mengenai Perppu diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
"Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker," kata Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel dalam pidato pembukaan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut Rahmat, sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945, Perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
"Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Gobel.
Lebih jauh Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu. Menurut Puan DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.
Selain itu, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. Menurut Puan, pada masa sidang yang lalu, DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023.
“Penetapan Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," ujar Puan.
Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara.