3 Politikus Golkar Ajukan Diri Jadi Penggugat Intervensi UU Pemilu

Ade Rosman
13 Januari 2023, 18:34
Pemilu
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 8 menunjukkan surat suara yang masih baru kepada seorang warga yang sakit di rumahnya di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020).

Tiga kader Partai Golkar mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum penggugat Heru Widodo mengatakan ketiga politikus menyatakan dukungan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka atau pemilih langsung memilih calon legislatif. 

"Saya menjadi kuasa hukum untuk tiga kader Golkar yang akan menjadi calon legislatif terkait pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan beberapa pihak untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup," kata Heru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1)..

Menurut Heru, para pemohon adalah Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Marthinus Anthon Werimon. Para pemohon memiliki kepentingan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan.

"Pemohon merasa sistem proporsional terbuka yang selama ini berlaku dalam UU Pemilu itu sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan," jelasnya

Menurut Heru, para pemohon menilai pemilihan legislatif seharusnya sama dipilih langsung oleh rakyat, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden. Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, rakyat hanya memilih partai dan ketentuan siapa yang menjadi anggota legislatif ada pada partai politik.

Derek Loupatty adalah kader Partai Golkar yang akan berkontestasi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 di Dapil Maluku berdasarkan Surat Perintah No: Sprin-108/DPP/GOLKAR/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022.

Atas surat perintah yang sama, Achmad Taufan Soedirjo adalah kader Partai Golkar yang akan berkontestasi di Dapil Jawa Barat IV. Sedangkan Martinus Anthon Werimon berkontestasi di Dapil Papua.

Pengujian UU Pemilu di MK masuk melalui perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya adalah pasal 168 ayat (2), pasal 342 ayat (2), pasal 353 ayat (1) huruf b, pasal 386 ayat (2) huruf b, pasal 420 huruf c dan d, pasal 422, pasal 426 ayat (3) UU 7 Tahun 2017. Salah satu tujuannya adalah hendak meminta pembatalan pemberlakuan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...