Kejagung Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya dan Asabri Senilai Rp 3,1 T
Kejaksaan Agung RI atau Kejagung menyerahkan pengelolaan aset dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya kepada Kementerian BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, aset yang diserahkan bernilai Rp 3,1 triliun.
Menurut Erick, penyerahan aset merupakan langkah untuk pembenahan. Dia menyebut pada prosesnya Kementerian BUMN masih melakukan sinkronisasi tahun ini yang bernilai Rp 1,4 triliun.
"Nah, ini yang perlu kami sinkronisasikan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset dari administrasi saja," kata Erick di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Pada kesempatan tersebut, Erick mengatakan, kementerian BUMN memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pihak kejaksaan yang telah menyerahkan aset sitaan. Penyerahan aset diyakini bisa membantu penyelesaian perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, aset senilai Rp 3,1 triliun tersebut berupa saham yang dimiliki oleh para terpidana.
"Aset yang sudah diserahkan Rp 3,1 T akan menunggu yang lain, yang Rp 1,4 tadi. Bahkan yang lain masih menunggu juga," kata Ketut.
Lebih jauh Ketut mengatakan, saat ini kejaksaan masih berkoordinasi terkait pengelolaan aset rampasan. Kejaksaan dan kementerian masih mencari formula apakah nanti akan seluruh aset rampasan akan ditempatkan di Kementerian BUMN atau di Kementerian Keuangan.