Aturan Pesangon Karyawan PHK Terbaru Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja

Ira Guslina Sufa
22 Maret 2023, 11:00
Aturan pesangon
123rf.com
Ilustrasi PHK karyawan

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengetok pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022  atau Perppu Cipta Kerja  menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (21/3). 

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Dari sembilan fraksi hanya dua yang menyatakan menolak pengesahan Perppu menjadi Undang-undang. Dua fraksi adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS bahkan menyatakan walkout dan tidak mengikuti pengesahan perppu. 

Advertisement

Sebelum pengesahan, Puan memberi kesempatan kepada Badan Legislasi menyampaikan hasil rapat kerja dengan pemerintah. Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin mengatakan terdapat 5 poin yang menjadi perhatian DPR.   

Beberapa penyesuaian dilakukan dalam pembicaraan tingkat satu adalah mengenai tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Selanjutnya pada poin kedua ada perubahan frasa cacat menjadi disabilitas. Poin ketiga adalah mengenai upah minimum. Beberapa pasal yang mengatur upah minimum di antaranya pasal 86 c, 88 d, pasal 88 f dan pasal 92.

Poin perubahan keempat mengenai jaminan produk halal. Sedangkan perubahan kelima berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Dalam poin yang dibacakan Nurdin, dikatakan pada Pasal 40 a, pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, lumung, dan lain-lain.

Ia menjelaskan selain adanya perubahan pada 5 substansi, DPR juga melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-undang terkait. Di antaranya dengan peraturan perpajakan; Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; Undang-undang tentang Koperasi; dan Undang-undang tentang PPH dan PPNBM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement