Rapat dengan Mahfud, DPR Buka Opsi Hak Interpelasi Transaksi Rp 349 T

Ira Guslina Sufa
29 Maret 2023, 08:06
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri) menjabat tangan Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) sebelum rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang. Rapat mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU.

Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto mengatakan, rapat akan dimulai pukul 15.00 WIB. Adapun agenda utama rapat adalah meminta penjelasan Mahfud soal adanya dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Sambil ngabuburit toh? Ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan men-clear-kan angka Rp 349 triliun transaksi tersebut," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3). 

Menurut Bambang setelah rapat dengan Mahfud, Komisi Hukum baru akan mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU. Sri Mulyani seharusnya juga turut diundang pada rapat hari ini. Namun, karena Menkeu berhalangan hadir, komisi akan mengagendakan pertemuan pada rapat selanjutnya. 

Bambang mengatakan, rapat dengar pendapat dengan Mahfud hari ini akan sangat berguna untuk meluruskan adanya polemik ihwal adanya temuan transaksi mencurigakan oleh PPATK yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi itu disebut berjumlah hingga Rp 349 Triliun dan telah berlangsung sejak 2009 hingga 2023.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai Mahfud perlu menjelaskan duduk perkara temuan transaksi mencurigakan yang bernilai jumbo itu agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Apalagi dia menyebut pernyataan Mahfud tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. 

Gunakan Hak Interpelasi

Lebih jauh Bambang menyebut, rapat dengar pendapat yang akan digelar bisa saja berkembang bila DPR merasa tidak mendapat penjelasan yang utuh dari Mahfud. Dia menyebut DPR dapat menggunakan hak khusus yang dimiliki parlemen untuk membuat dugaan transaksi mencurigakan itu terang. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...