DPR Setujui Pengangkatan Tiga Hakim Agung, 3 Hakim HAM Tidak Lolos

Ade Rosman
4 April 2023, 13:03
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dewan Perwakilan Rakyat  resmi menyetujui tiga nama Hakim Agung. Keputusan tersebut dibuat dengan menindaklanjuti hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi Hukum DPR. Hasil uji kepatutan disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-20 masa Persidangan IV tahun sidang 2022-2023, yang dilaksanakan Selasa (4/4).

"Pandangan dari sembilan fraksi menyetujui tiga calon hakim agung menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Khairul Saleh dalam paparannya.

Adapun, tiga nama yang disetujui menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung yaitu Lucas Prakoso sebagai Hakim Agung pada kamar perdata. Juga ada Imron Rosyadi sebagai Hakim Agung pada kamar agama. Serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Hakim Agung pada kamar tata usaha negara

Lebih jauh, Khairul mengatakan komisi telah melalui sejumlah tahapan sebelum didapatkan kesimpulan tersebut. Pada 15 Maret 2023, Komisi III DPR melaksanakan rapat intern untuk membicarakan tahapan uji kelayakan. 

Kemudian, tahapan kedua diumumkan nama calon Hakim Agung dan hakim adhoc ham ke surat kabar nasional untuk menerima masukan masyarakat. Selanjutnya, pada 21 Maret 2023 dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan membuat makalah visi-misinya.

"Di hari yang sama, Komisi III melakukan rapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi," kata Khairul.

Selanjutnya, pada 27-28 Maret 2023 Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap hakim agung dan hakim ad hoc HAM. Proses dilanjutkan rapat pleno komisi III untuk mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi DPR RI.

"Kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung merupakan prasyarat penting," kata Khairul. 

Adapun, selain tiga nama yang disetujui DPR sebagai hakim agung, terdapat tiga nama lainnya yang tidak lolos yaitu Annas Mustaqim, Sukri Sulumin, dan Triyono Martanto. Sedangkan tiga calon hakim ad hoc HAM, yaitu Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fathan Riyadhi. Ketiganya tidak lolos uji kelayakan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...