KIB Gelar Rapat Konsolidasi Usai PDIP Deklarasi Ganjar Jadi Capres
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) akan melakukan pertemuan pada Kamis (27/4). Menurut Viva pimpinan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan sudah menyatakan kesiapan untuk hadir.
"Insya Allah, PAN, Golkar, PPP (KIB) akan bertemu dalam silaturahmi Lebaran di Jakarta pada hari Kamis, 27 April 2023," ujar Viva Senin (24/4).
Menurut Viva salah satu yang akan dibahas adalah arah politik Koalisi Indonesia Bersatu usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengumumkan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju sebagai calon presiden pada pemilihan presiden 2024. Ganjar sebelumnya menjadi salah satu kandidat calon presiden yang akan diusung KIB.
"Iya, salah satu yang akan didiskusikan," kata Viva.
Meski begitu, Viva belum mengungkapkan di mana pertemuan akan digelar. Menurut Viva KIB juga akan mematangkan dalam proses pengambilan keputusan menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan diusung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Lebih jauh Viva mengatakan pertemuan pimpinan KIB akan menindaklanjuti rencana pembentukan koalisi besar bersama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang beranggotakan Partai Gerindra dan PKB. Komunikasi menurut Viva diperlukan untuk menambah basis sosial dan konstituen agar paslon yang akan diusung memiliki potensi besar untuk memenangi pilpres.
Langkah Lanjutan PDIP
Sebelumnya pada Jumat (21/4), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan pencalonan Ganjar sebagai capres pada pilpres 2024 di Istana Batu Tulis Bogor. Sebelum mengumumkan nama Ganjar, Megawati memberi arahan pada internal partai untuk solid menghadapi pemilu dan pilpres yang berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Setelah mengumumkan nama Ganjar, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan mengungkapkan tahap lanjutan pada Senin (24/4). Meski begitu Hasto belum memerinci perkara yang akan diungkap ke publik.
Pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat tertentu.
Berdasarkan aturan, partai politik atau gabungan partai harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.