Rerata UMP 2022 Naik 1,09%, Pengusaha Nakal Terancam Sanksi Pidana

Rizky Alika
16 November 2021, 19:32
UMP, upah buruh
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Buruh tani menaburkan pupuk tanaman padi di persawahan Desa Kedungboto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (6/1/2021).

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) nasional pada 2022 sebesar 1,09%. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

"Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Advertisement

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nnomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ida meminta para pemimpin daerah dapat mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengumumkan data ekonomi dan data ketenagakerjaan untuk masing-masing wilayah, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan pengangguran terbuka.

Adapun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengamanatkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dituangkan dalam surat kepada para gubernur.

Ida juga memastikan, saat ini tidak ada penangguhan upah minimum. Peniadaan penangguhan upah minimum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement