Kronologi Kisruh Freeport dan Pemerintah RI soal Aturan Bea Keluar
Freeport-McMoran Inc berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PT Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan kuartal kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8).
Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan Ellie L Mikes mengatakan PT Freeport Indonesia tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%.
Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis Freeport Indonesia terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.
Berikut kronologi persoalan aturan bea keluar ekspor konsentrat tembaga versi Freeport:
Progres Pembangunan Smelter
- Tahun 2018
Freeport Indonesia sepakat memperluas kapasitas peleburan dan pemurnian dalam negeri untuk memproses semua tembaga berkonsentrasi di Indonesia. Freeport memajukan pembangunan proyek smelter Indonesia dan memperluas kapasitas pengolahan. Pembangunan Smelter Manyar ditargetkan rampung pertengahan 2024, dan dapat beroperasi akhir 2024.
- Maret 2022
Freeport membayar denda administratif kepada pemerintah sebesar US$ 57 juta atau sekitar Rp 855 miliar atas penundaan pembangunan smelter akibat pandemi Covid-19.
- Mei 2023
Kementerian ESDM menerbitkan keputusan yang mengatur formula revisi denda administrasi untuk keterlambatan pembangunan smelter dan pemurnian fasilitas. Hal ini mempertimbangkan kelonggaran untuk penundaan tertentu terkait dengan pandemi Covid-19 sesuai verifikasi pihak ketiga.
- Juli 2023
Freeport menyerahkan perhitungan terverifikasi pihak ketiganya yang menghasilkan akrual untuk potensi denda administrasi sebesar US$ 55 juta berdasarkan formula yang ditentukan oleh surat keputusan terkait periode Agustus 2020 - Januari 2022.
Lisensi Ekspor
- 10 Juni 2023
Izin ekspor beberapa eksportir, termasuk PT Freeport Indonesia berakhir.
- April - Juli 2023
Pemerintah menerbitkan berbagai peraturan untuk menangani ekspor logam mentah, di antaranya:
a. Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memungkinkan kelanjutan ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 untuk perusahaan yang bergerak dalam proyek pembangunan smelter dengan progres konstruksi lebih dari 50%.
b. Peraturan Kementerian Perdagangan tentang izin ekspor berbagai produk, termasuk konsentrat tembaga.
- 24 Juli 2023
Freeport diberikan izin ekspor hingga Mei 2024 untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Freeport akan terus melanjutkan kerja sama dengan pemerintah untuk mendapat persetujuan guna melanjutkan ekspor hingga pabrik Smelter Manyar beroperasi penuh.
Bea Keluar
- Tahun 2018
Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia, bea keluar ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada tahun 2018, yaitu tidak ada bea masuk setelah progres pembangunan smelter mencapai 50%.
- Maret 2023
Pemerintah Indonesia memverifikasi progres konstruksi Smelter Manyar melebihi 50% dan menghapus bea keluar Freeport Indonesia efektif 29 Maret 2023.
- Juli 2023
Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Peraturan yang direvisi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester kedua 2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% - 90%. Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester kedua 2023, dan 7,5% pada 2024.
- Sampai saat ini
Freeport terus mendiskusikan pemberlakuan peraturan yang direvisi dengan pemerintah, dan akan menggugat, serta mencari pemulihan.