Gugatan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers Ditolak
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/7).
Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.
Hari Benarto, Kuasa Hukum Maybank menyampaikan Majelis Hakim menolak gugatan PKPU pemohon karena dianggap tidak memiliki acuan hukum, setelah Pan Brothers memperoleh putusan moratorium utang dari Pengadilan Singapura.
"Hasilnya permohonan PKPU ditolak. Pertimbangannya pemohon PKPU tidak punya legal standing karena putusan moratorium," ujar Hari kepada Katadata.co.id, Senin (26/7).
Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut. Menurut dia, perusahaan menyambut baik putusan penolakan gugatan PKPU. Ke depan, perusahaan akan melanjutkan upaya restrukturisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ini tentu baik. Kami tinggal meneruskan usulan restrukturisasi," kata Iswar melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (26/7).
Sebelumnya, kondisi arus kas perusahaan sempat bermasalah. Total fasilitas pembiayaan yang diperoleh perusahaan berkurang dari semula US$ 250 juta menjadi menjadi US$ 22 juta yang masih aktif pada awal 2000.
Dalam petitum gugatan PKPU disebutkan, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Susanto berharap gugatan PKPU yang diajukan Maybank kepada perusahaan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini bisa mengganggu operasional Pan Brothers.
"(Kami berharap) restrukturisasi bisa diselesaikan dalam jangka waktu moratorium. Kami melihat ada kejanggalan dalam file PKPU Maybank," kata Anne, Selasa (8/6).
Pada 4 Juni lalu, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kepada Pan Brothers dan anak usahanya kebijakan moratorium pembayaran utang hingga batas waktu 1 Juli mendatang.
Moratorium diperoleh atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta atau setara Rp 4,36 triliun (kurs =Rp 14.134). Berdasarkan penjelasan manajemen Pan Brothers kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), utang tersebut berupa pinjaman sindikasi dengan limit US$ 138,5 juta atau setara Rp 1,95 triliun dan obligasi US$ 171,1 juta atau setara Rp 2,41 triliun.
Penundaan pembayaran kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang. Selama masa moratorium ditetapkan bahwa, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan tidak ada kurator atau pengurus yang bisa ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan.
Hingga 1 Juli 2021, ditetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.
Selain itu, tidak ada pula langkah-langkah yang bisa diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.
Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers. Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain.