Gugatan PKPU Maybank terhadap Pan Brothers Ditolak

Lavinda
Oleh Lavinda
26 Juli 2021, 19:16
Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak.
Katadata
Pan Brothers

Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (26/7).

Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

Hari Benarto, Kuasa Hukum Maybank menyampaikan Majelis Hakim menolak gugatan PKPU pemohon karena dianggap tidak memiliki acuan hukum, setelah Pan Brothers memperoleh putusan moratorium utang dari Pengadilan Singapura.

"Hasilnya permohonan PKPU ditolak. Pertimbangannya pemohon PKPU tidak punya legal standing karena putusan moratorium," ujar Hari kepada Katadata.co.id, Senin (26/7).

Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut. Menurut dia, perusahaan menyambut baik putusan penolakan gugatan PKPU. Ke depan, perusahaan akan melanjutkan upaya restrukturisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

"Ini tentu baik. Kami tinggal meneruskan usulan restrukturisasi," kata Iswar melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Senin (26/7).

Sebelumnya, kondisi arus kas perusahaan sempat bermasalah. Total fasilitas pembiayaan yang diperoleh perusahaan berkurang dari semula US$ 250 juta menjadi menjadi US$ 22 juta yang masih aktif pada awal 2000.

Dalam petitum gugatan PKPU disebutkan, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Susanto berharap gugatan PKPU yang diajukan Maybank kepada perusahaan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini bisa mengganggu operasional Pan Brothers.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...