Aktivasi NIK Jadi NPWP Cuma untuk Wajib Pajak Penghasilan di Atas PTKP

Abdul Azis Said
5 Oktober 2021, 09:15
NPWP
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung Kementerian Keuangan

Pemerintah akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati Komisi XI DPR RI. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengimbau masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, karena kebijakan hanya akan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP-OP) tertentu. Langkah ini juga diambil untuk mendukung efektivitas administrasi dan pelayanan publik.

"Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," tulis Yustinus dalam cuitan di akun Twitternya, Senin (4/10).

Sebagaimana termuat dalam BAB III tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam RUU HPP, pemerintah menaikkan batas PTKP. Pihak yang akan dibebaskan dari PPh antara lain, WP-OP yang berpenghasilan Rp 54 juta per tahun, dan Rp 4,5 tambahan untuk WP yang kawin.

Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Tarif PPh Wajib Pajak Dalam Negeri Naik

Pada saat yang sama, pemerintah juga menaikkan tarif PPh WP-OP dalam negeri. Ketentuannya antara lain, penghasilan sampai Rp 60 juta akan dikenai tarif 5%, penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%, dan penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%.

Selain itu, penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Rencana integrasi NIK sebagai NPWP termuat dalam RUU HPP bagian BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1. Bagian tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...