Singapura Tangguhkan Perkara Arbitrase Merdeka Copper dan J Resources
Seteru PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dengan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) terus berlanjut. Kabar terbaru, Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) menerima dan mengkonfirmasi permohonan penangguhan perkara arbitrase No. ARB001/21/ARK di antara kedua perusahaan.
"Permohonan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh SIAC pada 2 Oktober 2021. Penangguhan tersebut berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut dari para pihak yang bersengketa," kata Sekretaris Perusahaan Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/10).
Gugatan dilayangkan oleh Merdeka Copper Gold melalui anak usahanya, PT Pani Bersama Tambang, terhadap J Resources melalui anak usahanya PT J Resources Nusantara. Gugatan diajukan terkait dengan perjanjian jual-beli saham bersyarat (CSPA) pada 25 November 2019, lalu diubah pada 16 Desember 2019.
Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, Direktur Merdeka Copper Gold Gavin Arnold Caudle mengatakan Pani Bersama Tambang menerima dokumen tanggapan terhadap pemberitahuan arbitrase dari J Resources Nusantara pada 1 Februari 2021.
Gavin menyampaikan, pada arbitrase tersebut, Pani Bersama Tambang memandang J Resources Nusantara gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA.
Maka itu, Merdeka Copper Gold meminta SIAC memutuskan J Resources Nusantara harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti kerugian dalam jumlah sekitar US$ 500 juta-US$ 600 juta.
"Belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut," kata Gavin dalam keterbukaan informasi pada 1 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama J Resources Edi Permadi mengatakan Merdeka Copper keliru mengatakan JRN gagal melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi syarat pendahuluan yang disyaratkan untuk memenuhi CSPA awal.
"Faktanya, CSPA tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga dan PBT tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase," kata Edi.
Penjelasan Merdeka Copper juga dinilai tidak mengungkapkan bahwa CSPA memberlakukan tenggat 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dalam dipenuhi. Batas tenggat waktu saat ini sudah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga, tetap tidak terpenuhi.
Sebagai akibatnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak dan tidak akan timbul. Fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara resmi mengakhiri CSPA tidak relevan dengan simpulan ini.
"Selain itu, besarnya ganti rugi yang diklaim PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum, atau fakta," kata Edi.
Dengan demikian, JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT yang tidak terstandar dan tidak beralasan.