Wamen BUMN: Hidup dan Mati Garuda Ada di Tangan Kreditur

Image title
9 November 2021, 19:06
Garuda, Garuda Indonesia, BUMN, Maskapai
garuda.cargo/instagram
Garuda Indonesia melalui lini bisnis kargo, mendukung pengangkutan komoditas ekspor nasional menuju sejumlah negara importir seperti Hong Kong, China, Australia dan Singapura.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut, hidup dan mati PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada di tangan kreditur, terutama penyewa pesawat atau lessors. Saat ini, maskapai milik pemerintah tengah bernegosiasi dengan kreditur untuk restrukturisasi utang.

Berdasarkan bahan paparan, total liabilitas Garuda per September 2021 mencapai US$ 9,75 miliar atau setara Rp 138,97 triliun. Utang tersebut mayoritas utang kepada lessors mencapai US$ 6,35 miliar, sedangkan utang kepada bank totalnya US$ 967 juta.

Selain itu, utang dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA mencapai US$ 630 juta. Utang kepada vendor BUMN US$ 595 juta dan utang ke vendor swasta US$ 317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$ 751 juta.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, hal yang menjadi kunci utama suksesnya restrukturisasi Garuda yaitu, persetujuan kreditur. Tanpa persetujuan, tidak mungkin pemegang saham dapat bergerak bebas.

"Kami akan tekankan bahwa nasib Garuda ini bukan hanya di tangan dari pemegang sahamnya, tapi di tangan krediturnya," kata Tiko sapaan akrabnya dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisis VI DPR, Selasa (9/11).

Tiko mengatakan, Kementerian BUMN mendorong Garuda menyelesaikan perkara utang melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ada sejumlah keuntungan yang ingin dicapai dalam menyelesaikan perkara melalui jalur ini meski berisiko pailit.

Tiko mengatakan, keuntungan restrukturisasi melalui opsi in-court adalah apapun keputusan pengadilan, hasilnya mengikat seluruh kreditur meski ada sebagian kecil yang tidak setuju. Negosiasi ini bisa memberi Garuda kemampuan mengakhiri atau menegosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan.

"Harapannya bisa memberikan mengakhiri dan negosiasi ulang seluruh perjanjian," kata Tiko.

Perdamaian melalui PKPU ini dilakukan melalui pemungutan suara, sehingga tidak perlu semua kreditur setuju. Sedangkan tanpa melalui jalur ini, Garuda harus melakukan negosiasi dengan masing-masing kreditur dan harus 100% setuju. Kalau ada yang tidak setuju, bisa menggugat dan bisa batal perjanjiannya.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...