Strategi Erick Thohir Ungkap Kasus Korupsi untuk Bereskan Utang Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan tujuannya melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia(Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah mencari payung hukum dalam merestrukturisasi utang Garuda.
"Ini (pelaporan ke Kejaksaan Agung) supaya punya payung hukum dalam restrukturisasi, dan ada perbaikan sistem di tubuh Garuda untuk hari ini dan di masa mendatang," kata Erick dalam Webinar bertajuk 'Akhlak BUMN: Bersih-bersih Korupsi menuju BUMN Berintegritas dan Kompeten', Selasa (18/1).
Pekan lalu, Erick Thohir menyerahkan laporan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 Garuda Indonesia yang terjadi beberapa tahun lalu. Laporan merupakan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Erick, selama ini, terdapat proses bisnis di dalam tubuh Garuda Indonesia yang menyalahi aturan. Misalnya, ketika membeli pesawat tanpa memastikan rutenya terlebih dahulu.
"Ini kan bukan beli mainan, yang dimainkan lalu dibuang. Di dalam Garuda ada fraud atau korupsi yang sudah terbukti. Jadi terkait laporan ini, ada strategi yang harus dijalani prosesnya," ujar Erick.
Menurut dia, konsep restrukturisasi utang sebelumnya pernah dilakukan oleh Philippine Airlines dan berbuah sukses mendapat diskon utang US$ 2 miliar.
Mengamati hal itu, Erick berharap Garuda bernasib sama dengan maskapai milik Filipina tersebut, dan mencapai hasil negosiasi yang sesuai ekspektasi.
"Kami ingin mendapat diskon dari seluruh leasing (penyewa) pesawat terbang dan biaya lain yang kemahalan. Kalau ini berhasil dan ada payung hukum, kita bikin kebijakan satu atap, " kata Erick.
Sebelumnya, Garuda membuat proposal perdamaian kepada kreditur maupun penyewa pesawat (lessor) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Opsi mekanisme penyelesaian utang itu berupa penerbitan surat utang dan saham baru.
"Opsi mekanisme yang didiskusikan antara lain, melalui penerbitan zero coupon bond, surat utang (notes), maupun penerbitan saham baru, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk tidak terbatas pada ketentuan pasar modal," demikian tertulis dalam paparan publik yang terlampir di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (17/12).
Berdasarkan data perusahaan, total utang Garuda telah mencapai US$ 9,8 miliar atau setara Rp 140,56 triliun (asumsi kurs Rp 14.343/US$). Utang lainnya dalam bentuk obligasi wajib konversi, sukuk, dan KIK EBA tercatat US$ 630 juta.
Adapun, pinjaman kepada vendor BUMN US$ 595 juta dan ke vendor swasta US$ 317 juta. Sisanya, liabilitas lain mencapai US$ 751 juta. Menurut jadwalnya, proposal perdamaian PKPU itu akan didiskusikan dan diputuskan diterima atau ditolak pada 20 Januari 2022.
Sebelumnya, perseroan akan mengadakan rapat dengan kreditur untuk memverifikasi pajak dan mencocokkan piutang pada 19 Januari 2022. Proses PKPU terdekat yang akan dihadapi perseroan adalah rapat kreditur pertama pada 21 Desember 2021. Setelah itu, batas akhir pengajuan tagihan bagi para kreditur berlangsung pada 5 Januari 2022.
Sementara itu, sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pemutus Perkara pada 21 Januari 2022. Manajemen Garuda Indonesia menilai proses PKPU yang dilalui perseroan memerlukan waktu yang lama jika dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, jumlah kreditur perseroan lebih dari 800 entitas.