Alasan BPK Minta Dana Investasi Garuda Rp 7,5 T Kembali ke Kas Negara

Abdul Azis Said
15 Juni 2022, 10:34
Garuda
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, sisa dana investasi pemerintah ke PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun yang tidak dapat disalurkan seharusnya dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, penyaluran dana tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan kepailitan yang dilayangkan salah satu kreditur perusahaan plat merah tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat LKPP) 2021 yang dirilis BPK kemarin, menyebut dana yang batal cair tersebut adalah bagian dari sisa dana investasi pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 8,5 triliun yang akan diberikan ke Garuda. 

Perjanjian pemberian dana investasi ke Garuda dilakukan melalui penugasan kepada PT SMI. Pada 28 Desember 2020, SMI melakukan perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) dengan Garuda dengan total nilai pokok Rp 8,5 triliun. OWK tersebut rencananya diterbitkan secara bertahap sebanyak empat kali.

Sebulan kemudian atau Januari 2021, dana investasi tahap pertama cair sebesar Rp 1 triliun sehingga tersisa Rp 7,5 triliun. Namun, pada pertengahan tahun lalu, PT MIA mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas hak tagih Rp 32,26 miliar kepada Garuda. Hasilnya, gugatan tersebut ditolak.

Namun, sesuai dengan perjanjian pelaksanaan investasi antara Kemenkeu dan SMI serta perjanjian penerbitan OWK antara PT SMI dan Garuda, ketika Garuda berstatus PKPU, maka bisa dikategorikan telah terdapat peristiwa cedera janji sekalipun gugatan tersebut ditolak.

"Dengan adanya peristiwa cedera janji ini, pencairan sisa dana IPPEN kepada GIAA tidak dapat dilanjutkan lagi dan seluruh nilai pokok obligasi dan kupon yang masih terutang seketika menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan oleh perseroan.," tulis dalam laporan BPK dikutip, Rabu (15/6).

Atas cedera janji tersebut, pemerintah memiliki dua pilihan, melakukan call default atau tidak. Jika melakukan call default, maka pemerintah akan melayangkan somasi atau gugatan kepada Garuda berupa penghentian perjanjian dan menagih pembayaran investasi yang sudah cair Rp 1 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...