Revisi Proposal Perdamaian, Garuda Ajukan Penundaan Voting PKPU

Lavinda
Oleh Lavinda
14 Juni 2022, 10:52
Garuda
Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia diberi simbol kehormatan water canon saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan waktu pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama dua hari.

Semula waktu voting ditetapkan pada 15 Juni 2022 dan diajukan berubah menjadi 17 Juni 2022. Kendati demikian, agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 20 Juni 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, maskapai pelat merah ini akan memaksimalkan masa perpanjangan untuk memastikan bahwa proses pengambilan suara dapat berjalan lancar.

"Termasuk di dalamnya mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/6).

Selain itu, penundaan waktu juga diajukan karena perusahaan ingin menyelaraskan berbagai pertimbangan dan saran dari pemangku kepentingan atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan, utamanya kreditur yang telah memberi masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan," katanya.

Menurut dia, hal ini turut menunjukan Garuda Indonesia dan kreditur memiliki pandangan yang sama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini dalam menghasilkan kesepakatan bagi seluruh pihak.

"Kami memahami proses ini harus dijalani dengan seksama dan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting sangat krusial dalam keseluruhan proses PKPU," ujar Irfan.

Sebelumnya, Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia telah menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) kreditur. Tim juga memaparkan proposal perdamaian, sebagai bagian dari tahapan proses PKPU.

Dalam proposal tersebut, maskapai pelat merah ini menyampaikan sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha yang telah dikomunikasikan dengan kreditur. Sejumlah usulan penyelesaian kewajiban antara lain, terkait penyelesaian kewajiban melalui arus kas operasional, dan konversi nilai utang menjadi ekuitas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...