Pemerintah Minta Garuda Sediakan Harga Tiket Pesawat Terjangkau
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat menyediakan tiket pesawat dengan harga yang terjangkau untuk rakyat.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, dirinya ingin Garuda bisa menjadi maskapai yang kembali produktif dalam hal jumlah pesawat, sehingga harga tiket pesawat yang sekarang terbilang mahal bisa diseimbangkan melalui langkah-langkah strategis BUMN.
"Kami minta PMN (Penyertaan Modal Negara) Garuda segera cair, apalagi kita melihat industri penerbangan harus kita jaga, harga tiket sangat mahal," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8).
Menurutnya, ada tiga komponen yang menyebabkan harga tiket pesawat mahal yaitu, harga avtur yang tinggi akibat mahalnya minyak mentah dunia, dan jumlah pesawat tidak maksimal. Selain itu, maskapai kesulitan membeli pesawat karena produsen pesawat Boeing dan Airbus mengurangi produksi.
Erick Thohir optimistis Garuda mampu memanfaatkan momentum kebangkitan industri pesawat, sekaligus berperan menjaga tarif tiket pesawat yang terjangkau bagi rakyat, meski ketiga komponen itu berat bagi perseroan.
Ia menyampaikan, PMN menjadi stimulus bagi Garuda supaya bisa segera menambah volume penerbangan. Melalui suntikan modal itu, Erick Thohir yakin Garuda mampu bersaing secara bisnis sekaligus mampu menjaga harga pesawat yang terjangkau bagi rakyat.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menilai, kebijakan itu sebagai pengingat untuk menyelaraskan akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.
Hal itu termasuk penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.
Irfan meyakini kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dankeberlanjutan pelayanan jasa transportasi udara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15% dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25% dari tarif batas atas.
Langkah Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeberkan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8).
“Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah. Kami pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya," kata Budi seperti dikutip Antara, Kamis (18/8).
Menhub mengatakan, harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi.
Ia mengungkapkan, di beberapa daerah tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujarnya.
Menhub mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu, menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Selain itu, Kemenhub juga telah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).