Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Hukumnya Ini Penting Diketahui

Ghina Aulia
12 Maret 2023, 07:35
Hal-hal yang membatalkan puasa.
Pexels
Ilustrasi, berbuka puasa.

Puasa merupakan agenda tahunan yang dinantikan oleh kaum Muslim. Dilaksanakan pada bulan Ramadan, momen tersebut menjadi hal yang istimewa bagi umat Islam.

Hal tersebut dibahas melalui kitab suci Al Quran maupun hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi. Berikut pembahasannya.

Diriwayatkan oleh Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌمُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فَيْهِ أبْوَابُ الْجَنَّةِ وَيُغْلَقُ فَيْهِ أبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلًّ فَيْهَ الشَّيَاطَيْنُ فَيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ ألْفِ شَهْرٍ

"Telah datang Bulan Ramadan, bulan penuh berkah, maka Allah mewajibkan kalian untuk berpuasa pada bulan itu, saat itu pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, para setan diikat dan pada bulan itu pula terdapat satu malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan," (HR. Ahmad).

Puasa juga memiliki syarat, rukun dan hal-hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya hal-hal yang membatalkan puasa.

Terkait dengan itu, kali ini kami akan membahas tentang hal-hal yang membatalkan puasa. Simak tulisan di bawah ini.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa dibahas lengkap oleh Abu Syuja’ melalui Matan Al Ghoyah wa Taqrib, berikut pembahasannya.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja

Pada saat puasa, tidak diperbolehkan memasukkan benda atau barang apapun ke dalam tubuh dengan sengaja. Tepatnya ke dalam lubang berpangkal pada bagian dalam tubuh (jauf). Misalnya mulut, hidung, dan telinga. Apabila dilakukan secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah.

Lubang jauf juga memiliki batasan. Ketika ada benda yang melewati batas tersebut, maka puasa akan dianggap batal. Demikian apabila belum melewatinya, puasa akan tetap dianggap sah. Misalnya ketika mengupil, maka puasa tidak dianggap batal. Diketahui bahwa lubang hidung disebut sebagai muntaha khasyum atau pangkal insang.

2. Berobat dengan memasukkan obat atau benda melalui qubul dan dubur

Qubul merupakan lubang bagian depan pada tubuh. Sementara itu, dubur ialah bagian belakang. Biasanya proses pengobatan ini dilakukan oleh orang yang menderita ambeien hingga diperlukannya pemasangan kateter urin.

Melansir dari situs NU Online, hal ini terbagi menjadi lima. Lantaran, kriterianya beragam. Maka dari itu, masing-masing dibahas agar tidak terjadi kekeliruan. Berikut pembahasannya.
الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

وُجُوْدُ الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ

Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli istrinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement