Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan dan Hukumnya Jika Terlambat

Annisa Fianni Sisma
17 Maret 2024, 15:10
Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan
Pexels
Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan
Button AI Summarize

Menjalankan puasa Ramadhan merupakan tugas yang wajib bagi setiap Muslim. Jika seseorang tidak dapat berpuasa Ramadhan karena alasan seperti sakit, menstruasi, atau melakukan perjalanan jauh, maka mereka harus mengqadha atau mengganti puasanya di waktu lain dengan niat untuk mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Kewajiban untuk mengganti puasa Ramadhan ini didasarkan pada perintah Allah dalam firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya, “Siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan Ramadhan, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS Al-Baqarah: 185).

Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui lafal niat qadha puasa Ramadhan. Simak penjelasannya sebagai berikut:

Lafal Niat Qadha Puasa Ramadhan

Hukum Telat Qadha Puasa
Hukum Telat Qadha Puasa (Pexels)

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.”

Niat untuk berpuasa Ramadhan, baik itu puasa yang dilakukan secara teratur (adā) maupun puasa pengganti (qadhā), memiliki kesamaan dalam hal waktu pelaksanaannya. Keduanya harus dilakukan pada malam hari, sebelum waktu fajar tiba. Aturan ini sejalan dengan penjelasan yang diberikan oleh Imam Khatib As-Syirbini dalam kitabnya Al-Iqna’.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...