Memahami Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Membersihkan telinga saat puasa adalah salah satu hal yang memunculkan keraguan bagi umat Islam. Hal ini karena aksi tersebut melibatkan masuknya benda ke dalam lubang tubuh, yang dapat mengakibatkan pembatalan puasa.
Sebagai bagian dari ketentuan agama, umat Islam dihimbau untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat membatalkan puasa selama Ramadan. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai apakah membersihkan telinga dapat membatalkan puasa menjadi penting.
Untuk mengetahui hukum membersihkan telinga saat puasa, simak penjelasan berikut ini. Kemudian ada pula penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa agar umat Islam dapat memaksimalkan ibadahnya.
Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa
Mengorek telinga adalah proses dimana benda dimasukkan ke dalam lubang telinga dengan tujuan membersihkan kotoran di dalamnya. Namun, pertanyaan muncul apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa saat dilakukan pada bulan Ramadhan. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu untuk merujuk kepada dalil dan pandangan ulama.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa membersihkan telinga saat puasa dan juga hidung tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan bahwa:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيُفْطِرْ ثُمَّ لِيُصُمْ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يُبْقِي فِي خُرُومِ أَنْفِهِ شَيْئًا
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka, kemudian berpuasa. Sesungguhnya setan mengisi lubang hidungnya dengan sesuatu." (HR. Muslim no. 1120)
ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث
Artinya: "Sebuah manfaat: Seseorang diuji dengan rasa sakit di telinganya yang tidak bisa ditoleransi kecuali dengan penggunaan obat yang dioleskan atau dimasukkan ke dalam kapas. Dan jika merasa lega atau rasa sakitnya hilang, baik dengan menyadarinya sendiri atau diberitahu oleh seorang dokter, maka berpuasanya diperbolehkan karena kebutuhan." - Fatwa Buhairah.
Hadis di atas menjelaskan bahwa membersihkan hidung dan telinga tidak akan membatalkan puasa, karena kedua organ tersebut bukanlah lubang tubuh yang menembus organ dalam seperti perut dan otak. Sebaliknya, tindakan ini adalah salah satu sunah puasa karena Rasulullah SAW menyarankannya untuk membersihkan sisa-sisa kotoran sebelum melakukan ibadah.
Prof. Dr. Abdul Pirol MAg, dalam karyanya yang berjudul "Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa," menjelaskan bahwa mengorek telinga dengan jari di bagian luar tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika seseorang menggunakan kapas dan mengoreknya hingga bagian dalam telinga, hal ini dapat membatalkan puasa, sesuai dengan mayoritas pendapat ulama mazhab Syafi'i.
Oleh karena itu, saat membersihkan telinga selama berpuasa, umat Islam harus memahami batasannya. Batasan tersebut adalah mengorek bagian dalam telinga yang tidak terlihat oleh mata.
Hal yang Membatalkan Puasa
Setelah mengetahui hukum membersihkan telinga saat puasa, berikut adalah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan perlu diketahui oleh umat Islam.
1. Aktivitas Seksual
Melakukan hubungan intim atau aktivitas seksual antara suami dan istri di siang hari dengan sengaja dapat menyebabkan pembatalan puasa. Tidak hanya itu, pelaku juga akan dikenai sanksi atau kafarat.
Kafarat yang harus ditunaikan adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melakukannya, alternatifnya adalah memberi makan 60 orang fakir miskin.
2. Penggunaan Obat atau Benda melalui Saluran Tubuh
Hal lain yang bisa mengakibatkan pembatalan puasa adalah ketika seseorang muslim menjalani pengobatan dengan cara memasukkan obat atau benda melalui salah satu dari dua saluran tubuh, yakni saluran pencernaan atau saluran dubur. Contohnya, ini terjadi pada seseorang yang sedang menjalani pengobatan ambeien atau orang yang sakit yang membutuhkan pemasangan kateter urin.
3. Makan dan Minum Secara Sengaja
Tindakan makan dan minum secara sengaja akan menyebabkan pembatalan puasa bagi seorang Muslim. Memasukkan zat makanan atau minuman ke dalam salah satu dari lubang tubuh yang terbuka, seperti mulut, hidung, atau telinga, dapat mengakibatkan pembatalan puasa. Oleh karena itu, umat Islam harus mengendalikan diri agar puasa tetap berlaku.
Namun, jika makan atau minum dilakukan secara tidak sengaja atau karena lupa, maka puasa tetap sah dan tidak akan membatalkan. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam hadis Rasulullah.
"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu." (HR Bukhari dan Muslim)
4. Muntah dengan Sengaja
Tindakan muntah secara sengaja dianggap sebagai salah satu hal yang dapat membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun, jika seseorang muntah tanpa sengaja atau tiba-tiba, dan tidak ada sedikit pun dari isi muntahannya yang tertelan kembali, maka puasanya tetap dianggap sah menurut ketentuan agama.
5. Gangguan Jiwa
Jika seseorang sedang menjalankan puasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya menjadi tidak sah. Hal ini karena salah satu syarat sahnya puasa adalah memiliki akal sehat.
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau kegilaan tidak mampu memahami dan melaksanakan kewajiban berpuasa.
6. Keluar Mani dengan Kesengajaan
Keluarnya air mani secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa. Hal ini bisa terjadi karena praktik onani atau berhubungan seksual. Namun, jika air mani keluar tanpa disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa. Contohnya adalah ketika seseorang mengalami mimpi basah saat tertidur.
7. Menstruasi dan Nifas
Jika seorang wanita mengalami keluarnya darah dari organ reproduksinya saat sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya dianggap batal. Wanita yang sedang mengalami menstruasi atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di waktu lain.