Pelaksanaan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat 2.010 kasus kekerasan terhadap anak dan salah satunya kekerasan seksual pada 2022.
Baru-baru ini beredar kabar anak perempuan di Medan yang diperkosa oleh keluarga dan dijual ke orang lain. Fenomena tersebut tentu disayangkan karena anak adalah masa depan bangsa.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak masih memiliki masa depan yang panjang untuk mencapai cita-citanya dan seharusnya masyarakat turut melindunginya.
Berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah telah menetapkan sanksi tersebut dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU No. 17/2016). Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pengertian Sanksi Tindakan Kebiri Kimia
Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku kekerasan seksual yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.
Tindakan ini akan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sanksi tindakan kebiri kimia akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Sanksi tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pelaksanaannya tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP No. 70/2020).
Pelaksanaan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia
Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tahapan pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia, berikut ini penjelasannya.
1. Tahapan Klinis
Tahapan klinis pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan berdasarkan Paragraf 2 PP No. 70/2020. Tahapan ini dilakukan oleh tim dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri terhadap pelaku kekerasan seksual. Tahapan klinis tersebut meliputi tahapan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Tahapan penilaian klinis adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa. Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Selanjutnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, Jaksa akan menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis. Penilaian klinis terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut pun dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan itu.
2. Kesimpulan
Kesimpulan ini mencakup hasil penilaian klinis agar mengetahui kondisi pelaku kekerasan seksual. Hasil tersebut akan menunjukkan apakah pelaku kekerasan seksual layak atau tidak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia. Hasil kesimpulan akan disampaikan kepada Jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari Jaksa yang sebelumnya.
3. Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan tahap ke 3 tata cara pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia. Pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 9 PP No. 70/2020 yakni sebagai berikut:
- Dilakukan setelah pelaku kekerasan seksual dinyatakan layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
- Setelah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya kesimpulan, Jaksa akan memerintahkan dokter melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada pelaku persetubuhan.
- Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana kekerasan seksual selesai menjalani pidana pokok.
- Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
- Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dihadiri Jaksa, perwakilan kementerian yang menjalankan urusan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
- Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara.
- Jaksa akan memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimie terhadap pelaku kekerasan seksual.
Demikian tata cara pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia. Jika dalam kesimpulan pelaku kekerasan seksual dinyatakan tidak layak dikenakan sanksi tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaannya ditunda paling lama 6 (enam) bulan kemudian.
Kemudian, terhadap pelaku kekerasan seksual akan dilakukan penilaian klinis dan kesimpulan ulang. Jika hasilnya tetap tidak layak, maka Jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama dengan lampiran hasil penilaian klinis. Jika pelaku kekerasan seksual melarikan diri, maka pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia terhadapnya ditunda.
Itulah penjelasan terkait tata cara pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia selengkapnya. Terhadap pelaku telah diatur sanksi sedemikian rupa. Selain itu, terdapat pula hak-hak korban kekerasan seksual yang dapat diperoleh dari negara.