Pelaksanaan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak

Annisa Fianni Sisma
25 Oktober 2022, 15:46
KEKERASAN SEKSUAL
PEXEL
Ilustrasi, obat untuk menerapkan sanksi kebiri kimia.

Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat 2.010 kasus kekerasan terhadap anak dan salah satunya kekerasan seksual pada 2022.

Baru-baru ini beredar kabar anak perempuan di Medan yang diperkosa oleh keluarga dan dijual ke orang lain. Fenomena tersebut tentu disayangkan karena anak adalah masa depan bangsa.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak masih memiliki masa depan yang panjang untuk mencapai cita-citanya dan seharusnya masyarakat turut melindunginya.

Berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah telah menetapkan sanksi tersebut dalam Pasal 81 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU No. 17/2016). Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut tata cara pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengertian Sanksi Tindakan Kebiri Kimia

Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku kekerasan seksual yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi.

Tindakan ini akan dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sanksi tindakan kebiri kimia akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Sanksi tindakan kebiri kimia ini dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pelaksanaannya tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP No. 70/2020).

Pelaksanaan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia

Pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tahapan pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia, berikut ini penjelasannya.

1. Tahapan Klinis

Tahapan klinis pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dilakukan berdasarkan Paragraf 2 PP No. 70/2020. Tahapan ini dilakukan oleh tim dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri terhadap pelaku kekerasan seksual. Tahapan klinis tersebut meliputi tahapan wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement