Pengertian Kekerasan Seksual dan Ketentuan Hukumnya Di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
23 September 2022, 20:07
kekerasan seksual
PEXEL
Ilustrasi, korban kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia kian memprihatinkan, di mana laporan-laporan mengenai bentuk kriminalitas ini terus terkuak hampir tiap harinya.

Di Jakarta Barat misalnya, pada Juni 2022 dilaporkan seorang remaja putri disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). Sementara di Jakarta Utara, empat anak diduga memperkosa temannya yang masih berusia 13 tahun.

Advertisement

Ini membuat kekerasan seksual masih menjadi topik yang terus disoroti, baik oleh pemerintah, maupun organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Indonesia sendiri, telah berusaha memberantas kejahatan ini. Langkah terbaru, adalah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Apa sebenarnya kejahatan seksual tersebut, serta seperti apa perlakuan hukum di Indonesia untuk tindak kejahatan ini? Simak ulasan berikut ini.

Pengertian dan Bentuk Kekerasan Seksual

Mengutip kemdikbud.go.id, kekerasan seksual diartikan sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

Perbuatan yang dimaksud, timbul karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Ini penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Yang dimaksud dengan ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, adalah sebuah keadaan di mana seseorang menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/atau penerimaan masyarakat, atau status sosialnya untuk mengendalikan orang lain.

Sementara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), kekerasan seksual didefinisikan sebagai segala perilaku yang dilakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan.

Tindakan ini dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman. Termasuk dalam kekerasan seksual, adalah perdagangan perempuan dengan tujuan seksual, dan pemaksaan prostitusi.

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sendiri membagi bentuk kekerasan seksual ke dalam 15 macam. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimaksud, antara lain:

  • Perkosaan.
  • Intimidasi seksual, termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
  • Pelecehan seksual.
  • Eksploitasi seksual.
  • Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
  • Prostitusi paksa.
  • Perbudakan seksual.
  • Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
  • Pemaksaan kehamilan.
  • Pemaksaan aborsi.
  • Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
  • Penyiksaan seksual.
  • Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
  • Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
  • Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Pihak Komnas Perempuan juga menyertakan catatan bahwa daftar tersebut bukanlah daftar final karena bentuk kekerasan seksual dapat terus muncul dan beragam.

Sedangkan, dalam UU TPKS, bentuk-bentuk kejahatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pelecehan seksual non fisik
  • Pelecehan seksual fisik
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan sterilisasi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Penyiksaan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perbudakan seksual
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik

Tak hanya itu, tindak pidana kekerasan seksual juga mencakup perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Lalu, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, serta pemaksaan pelacuran.

Kemudian, meliputi juga tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga. Selain itu, tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perbuatan-perbuatan yang memuat kekerasan seksual, juga dimasukkan dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement