3 Tahapan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
6 Februari 2024, 22:35
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Freepik
Ilustrasi, lingkungan hidup.
Button AI Summarize

Dalam kehidupan, aspek penting dalam hidup salah satunya adalah lingkungan hidup. Manusia hidup bersama makhluk lain dalam kesatuan lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berkaitan dengan hal tersebut tentu menarik jika membahas terkait pengertian beserta perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pengertian Lingkungan Hidup

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Freepik)

Pengertian lingkungan hidup tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU PPLH jo. UU Cipta Kerja. Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Berkaitan dengan hal tersebut terdapat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ditetapkan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dapat diartikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Ini termasuk untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Perencanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Demi mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pemerintah pun mencantumkan ketentuan terkait perencanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini tahapan perencanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup selengkapnya.

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang pertama adalah inventarisasi. Inventarisasi ini meliputi inventarisasi di tingkat nasional, pulau atau kepulauan, dan wilayah ekoregion.

Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang sumber daya alam. Sumber daya alam tersebut meliputi potensi dan ketersediaan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, bentuk kerusakan, dan konflik serta penyebab konflik yang timbul karena pengelolaan tersebut.

2. Penetapan Wilayah Ekoregion

Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berikutnya yakni terkait penetapan wilayah ekoregion. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Ekoregion juga menjadi salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penetapan wilayah ekoregion tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang perlu dipertimbangkan tersebut adalah karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan hidup.

Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion, dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement