Kenali Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Informasi yang Dimuatnya

Annisa Fianni Sisma
14 Juni 2023, 12:47
Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Pexels
Ilustrasi, poster kampanye lingkungan.

Salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah dengan dibuatnya Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui lebih lanjut sistem tersebut.

Sistem Informasi Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, pembaharuan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan ini, simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Pengertian Lingkungan dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Menurut PP Nomor 22 Tahun2021, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yakni termasuk manusia dan perilakunya. Keseluruhan tersebut berpengaruh terhadap alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Kemudian, Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem yang merupakan kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi. Tujuannya yakni untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup.

Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Pexels)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Informasi yang Tersaji Sistem Informasi Lingkungan Hidup

Secara umum, Sistem Informasi Lingkungan Hidup menjadi media penyajian informasi dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Informasi yang termuat di dalamnya yakni sebagai berikut:

1. Dokumen Lingkungan Hidup

Sistem Informasi Lingkungan Hidup memuat dokumen lingkungan hidup lengkap. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyusunan dokumen tersebut.

Selain itu, fungsinya juga untuk mempercepat proses penilaian dan pemeriksaannya, mempermudah pelacakan data bagi masyarakat maupun penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta pemerintah.

Sistem tersebut mempermudah dalam pengambilan keputusan terkait penentuan layak tidaknya suatu usaha dan/atau kegiatan. Tak hanya itu, informasinya menjadi upaya memfasilitasi keterbukaan informasi publik untuk penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.

Berikutnya, dokumen tersebut dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup memuat layanan publik, basis data, webGIS dokumen lingkungan hidup, standar persetujuan teknis, pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, dan penelusuran proses uji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen.

2. Pelaporan Persetujuan Lingkungan

Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga memuat tentang pembaharuan pelaporan persetujuan lingkungan. Hal ini untuk merekam dan menggambarkan data informasi pelaksanaan dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Halaman:
Editor: Sorta
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement