Menilik Ketentuan Debu Tayamum yang Perlu Diperhatikan

Annisa Fianni Sisma
2 April 2023, 15:00
Ketentuan Debu Tayamum
Pexels
Ilustrasi, ketentuan debu tayamum

Tayamum merupakan cara bersuci selain berwudhu dan mandi junub yang dilakukan dengan menggunakan debu. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui ketentuan debu tayamum selengkapnya.

Tayamum menjadi kemudahan dalam agama Islam bagi umat muslim dengan kondisi tertentu. Kondisi tersebut yakni seperti sakit, perjalanan jauh, sulit mendapat air, air yang ada berbahaya, air yang ada jumlahnya hanya sedikit, dan lain sebagainya. Jika wudhu menggunakan air, maka tayamum menggunakan debu karena sederet kesulitan tersebut.

Seorang muslim tidak boleh sembarangan menggunakan debu dalam melaksanakan tayamum. Untuk itu, perlu diketahui lebih lanjut ketentuan yang mengaturnya agar tayamum sah agar ibadah sholat pun menjadi sah.

Ketentuan Debu Tayamum

Ketentuan Debu Tayamum
Ketentuan Debu Tayamum (Pexels)
 

Perintah bertayamum tercantum pada Q.S. An-Nisa ayat 43 dengan lafal dan terjemahan sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS Al-Nisa: 43).

Berdasarkan terjemahan tersebut dapat diketahui terdapat syarat debu salah satunya yakni suci. Bersuci dengan debu tayamum juga meliputi lokasi debu tersebut, jenis debu, banyaknya debu, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan pelaksanaan tayamum dengan debu, simak ulasan di bawah ini.

1. Debu yang Suci, Berhamburan dan Melekat pada Wajah dan Tangan

Ketentuan debu tayamum yang pertama adalah debu tersebut haruslah debu yang berhamburan. Menurut mazhab Syafi’I, tayamum sah jika menggunakan debu yang berhamburan dan dapat melekat pada wajah dan juga tangan.

ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين

Artinya, “Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan.” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...