Menilik Tahapan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dilindungi oleh negara dengan adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang salah satunya adalah pengendalian. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup selengkapnya.
Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan maupun makhluk hidup yang termasuk manusia beserta perilakunya. Seluruh hal tersebut mempengaruhi alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia beserta makhluk hidup lainnya.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib dilaksanakan oleh para pihak. Hal ini sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berikut penjelasan mengenai dasar pengaturan lingkungan hidup di Indonesia dan pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dasar Pengaturan Lingkungan Hidup di Indonesia
Pemerintah menegaskan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Untuk menjamin lingkungan hidup yang baik, berbagai peraturan telah diberlakukan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Semua aturan yang telah dikeluarkan ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.
Tahapan dalam Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Dalam melestarikan lingkungan hidup, adapun tahapan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dilaksanakan. Tahapan tersebut terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup itu adalah pengendalian pencemaran air, udara, laut, dan kerusakan ekosistem serta kerusakan karena perubahan iklim. Berikut penjelasan masing-masing tahapan yang dilakukan untuk mencegah pencemaran dan/atau kerusakan tersebut..
1. Pencegahan
Upaya pencegahan sebagai salah satu tahapan dalam pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan 13 instrumen. Instrumen pencegahan tersebut yakni:
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk memastikan munculnya prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Tata ruang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
- Baku mutu lingkungan hidup untuk pengukuran dan penentuan terjadi atau tidaknya pencemaran lingkungan hidup.
- Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup untuk menentukan terjadi atau tidak kerusakan lingkungan hidup.
- Amdal yang diwajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
- UKL-UPL yang diwajibkan bagi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak lebih kecil daripada usaha yang diwajibkan Amdal.
- Perizinan yang wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib pula memiliki Amdal dan UKL-UPL.
- Instrumen ekonomi lingkungan hidup untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berupa perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan dan insentif dan/atau disinsentif.
- Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
- Anggaran berbasis lingkungan hidup untuk membiayai perlindungan dan pengelolaan serta program yang berwawasan lingkungan hidup.
- Analisis risiko lingkungan hidup yang diwajibkan bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
- Audit lingkungan hidup yang mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tingkatkan kinerja lingkungan hidup.
- Instrumen lain yang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
2. Penanggulangan
Penanggulangan sebagai salah satu bagian dari pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini juga merupakan tahapan yang penting. Tahapan ini berlaku terhadap siapa saja yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penanggulangan tersebut dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memberi informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat.
Kedua, pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketiga, penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan tersebut. Kemudian cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan maupun teknologi.
3. Pemulihan
Pengendalian dan/atau kerusakan lingkungan hidup berikutnya juga meliputi pemulihan. Tindakan pemulihan wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hal ini wajib dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemulihan tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan. Tahapan tersebut yakni penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemulihan dapat dilakukan oleh pemegang persetujuan lingkungan dengan menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup. Dana penjaminan itu disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Selain itu, pemerintah juga dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan dengan dana tersebut dengan syarat tertentu.
Demikian penjelasan mengenai dasar pengaturan lingkungan hidup di Indonesia beserta uraian tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Indonesia. selanjutnya dapat diketahui lingkungan hidup adalah ruang yang harus dijaga untuk generasi masa mendatang. Oleh sebab itu, setiap aksi yang merusak maupun mencemari lingkungan wajib menjalankan kewajibannya berupa penanggulangan dan pemulihan.