Tugas PPS Pemilu 2024 Beserta Wewenang dan Kewajibannya

Destiara Anggita Putri
15 Juni 2023, 14:06
Tugas PPS Pemilu 2024
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan kurang dari satu tahun lagi. Pada pemilu kali ini, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serantak untuk pertama kalinya.

Agar bisa berjalan baik, sangat penting bagi pemilih calon yang ikut serta, sistematika pemilu, serta pihak yang terlibat di dalam pemilu. Salah satu pihak yang terlibat dalam pemilu adalah PPS.

Berikut di bawah ini rangkuman mengenai PPS termasuk tugas, wewenang, dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Pengertian PPS

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

PELAKSANAAN TES TERTULIS PPS PEMILU 2024
Tugas PPS Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/TOM.)

Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tugas PPS Pemilu 2024

Tugas PPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas dari PPS tercantum dalam Pasal 18 peraturan tersebut.

Adapun tugas dari PPS dalam penyelenggaraan Pemilu adalah:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan cara:

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement