Memahami Rumusan Pancasila dan Sejarahnya
Pancasila telah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara. Melalui proses ini, dapat dipelajari pula sejarah perumusan Pancasila sebagai upaya bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya.
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI adalah peristiwa penting dalam sejarah Indonesia. Setiap warga negara pun wajib memahami rumusan Pancasila dan sejarah lengkapnya.
Memahami sejarah perumusan Pancasila juga akan membantu setiap warga negara untuk mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Ketika mengetahui bagaimana Pancasila terbentuk dan mengapa ia dipilih sebagai dasar negara, maka setiap warga negara akan lebih cermat dalam menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan Pancasila dan Tokohnya
Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam diskusi mengenai Pancasila, ada tiga tokoh yang mengajukan usulannya.
Ketiga tokoh tersebut adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Masing-masing dari mereka menyampaikan rumusannya pada hari yang berbeda.
Setiap rumusan menjadi pertimbangan bagi para pendiri bangsa untuk menetapkan dasar negara. Berikut rumusan dasar negara yang disampaikan para tokoh tersebut.
1. Moh. Yamin
Moh. Yamin, menyampaikan rumusannya pada tanggal 29 Mei 1945. Ia mengusulkan bahwa Pancasila terdiri dari lima dasar.
Usulan tertulisnya yaitu:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kebangsaan persatuan Indonesia
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sementara rumusan dasar negara yang disampaikan secara lisan yakni:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
2. Soepomo
Soepomo menyampaikan usulannya pada 31 Mei 1945. Usulan yang disampaikan Soepomo yakni:
- Persatuan (Unitarisme)
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
3. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno menyampaikan saran dalam bentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yang mencakup filsafat, fundamen, pemikiran, keinginan, dan jiwa yang sangat dalam. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut sebagai Panca Dharma.
Namun, ahli bahasa kemudian menyarankan agar menggunakan istilah Pancasila. Usulan Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yang merangkum aspek-aspek filsafat, dasar, pemikiran, keinginan, dan jiwa yang sangat dalam.
Ir. Soekarno menyampaikan hal sebagai berikut:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
Usulan dasar negara yang disampaikan oleh Ir. Soekarno yakni:
- Kebangsaan Indonesia
- International atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Dalam perkembangannya, Pancasila dicantumkan ke Piagam Jakarta. Berikut rumusan yang disepakati di dalamnya:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun kemudian beberapa tokoh dari Indonesia Timur tidak setuju karena sila pertamanya. Sebab, Indonesia bukan hanya orang Islam tetapi dari pemeluk agama lainnya. Berikut perubahan yang terjadi terhadap dasar negara:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perubahan tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang pengesahan dasar negara oleh PPKI itu, PPKI juga mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi.
Pancasila kini terdapat pada pembukaan atau preambule UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini. Isi alenia ke-4 tersebut yang memuat Pancasila yakni:
".... yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Agenda untuk menegakkan Pancasila sebagai landasan ideologi negara dijadikan Hari Lahir Pancasila yakni pada 1 Juni. Hari itu diperingati setiap tahun hingga sekarang.
Selain itu, terdapat juga Hari Kesaktian Pancasila yang memiliki sejarah di balik Gerakan 30 September 1965 yang dikenal sebagai G30S. Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober.
Pada Hari Lahir Pancasila, masyarakat memperingati momen penting di mana Pancasila resmi diakui sebagai ideologi negara. Perayaan ini berfungsi untuk mengingatkan dan memperkuat tekad bersama dalam menjunjung nilai-nilai Pancasila sebagai panduan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan Hari Kesaktian Pancasila, yang merujuk pada peristiwa G30S, diperingati untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur dalam upaya melindungi dan mempertahankan ideologi Pancasila dari ancaman yang mengancam keutuhan negara.
Demikian penjelasan mengenai rumusan Pancasila dari masing-masing tokoh beserta sejarah lengkapnya. Selanjutnya dapat diketahui perubahan terhadap Pancasila tersebut dilakukan agar mengakomodir seluruh bangsa Indonesia.