Mencermati Syarat Pembebasan Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

Annisa Fianni Sisma
10 Agustus 2023, 12:21
Pembebasan Bersyarat Narapidana
Pexels
Ilustrasi, narapidana.

Menurut UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 Ayat (1) Huruf K mensyaratkan bahwa para narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan minimal 9 (sembilan) bulan. Dengan demikian, pembebasan bersyarat adalah salah satu alternatif untuk mendapatkan kembali hak atas kebebasan bagi para narapidana.

Program Pembebasan Bersyarat memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk terlibat dalam masyarakat yang mendukung. Ini berarti bahwa mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum diizinkan untuk keluar.

Pembebasan bersyarat harus dijalani dengan adanya manfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan faktor seperti pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

Syarat Umum Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat (Pexels)

Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjalankannya. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana dengan syarat sebagai berikut:

  • Telah melalui masa hukuman singkat setidaknya 2/3, dengan syarat bahwa jangka waktu tersebut kurang dari 9 bulan;
  • berkelakuan baik selama jangka waktu hukuman 9 bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 dari masa pidana;
  • Telah mengikuti program rehabilitasi dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  • Masyarakat dapat menerima program rehabilitasi narapidana.

Persyaratan di atas haruslah dapat dibuktikan. Dokumen lengkap yang dapat membuktikannya yakni sebagai berikut:

1. Salinan kutipan putusan hakim dan pengadilan

2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas

4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana

5. Salinan register F dari Kepala Lapas

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement