Memahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat SKCK Online
Ketika Anda ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), melamar pekerjaan, atau melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, biasanya terdapat persyaratan untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan surat yang berisikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh lembaga berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda Setempat. Hingga saat ini, masih banyak yang beranggapan bahwa membuat SKCK cukup merepotkan dan memakan waktu. Namun, faktanya membuat dokumen ini sebenarnya tidaklah sulit.
Bila Anda sedang membutuhkan SKCK, Anda juga bisa membuatnya secara online. Untuk informasi mengenai cara membuat SKCK online, simak pembahasannya dalam ulasan berikut ini.
Fungsi SKCK
Sebelum membuat SKCK, Anda perlu mengetahui berbagai fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya. Adapun, berikut ini manfaat SKCK berdasarkan tempat pembuatannya.
1. Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor atau Polsek, adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat kecamatan. Pembuatan SKCK di Polsek memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekretaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
2. Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Resor atau Polres, adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota.. Adapun, fungsi SKCK yang dibuat di Polres, adalah sebagai berikut:
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan
- Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
3. Polda
Kepolisian Daerah atau Polda, merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Bisa dikatakan Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri.
Adapun, fungsi SKCK yang dibuat di Polda antara lain: