5 Syarat Membuat SIM Terbaru 2024, Salah Satunya BPJS Kesehatan

Tifani
Oleh Tifani
4 Juni 2024, 20:34
Syarat Membuat SIM Terbaru 2024
ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Seorang warga menunjukan surat izin mengemudi di Kantor Pelayanan Satuan Lalulintas Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (16/6/2020). Polresta Kendari menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada 12 orang warga yang lahir pada tanggal 1 Juli dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74.
Button AI Summarize

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat administrasi atau berkas pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Peraturan baru ini akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda) hingga 30 September 2024 mendatang.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak membuat SIM harus terdaftar aktif dalam JKN. Berikut ulasan syarat membuat SIM terbaru 2024 yang akan berlaku mulai 1 Juli.

Syarat Membuat SIM Terbaru 2024

BPJS KESEHATAN JADI SYARAT PEMBUATAN SIM
BPJS KESEHATAN JADI SYARAT PEMBUATAN SIM (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)
 

Pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh wilayah uji coba peraturan baru akan diminta untuk menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif. Bila tidak bisa membuktikannya, masyarakat diminta untuk mendaftar terlebih dahulu melalui chat WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut baru berlaku di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Selain menyertakan bukti BPJS Kesehatan aktif, masyarakat juga harus membawa dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM:

  • Lampirkan SIM lama yang masih berlaku

Perpanjangan SIM harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk melampirkan salinan fotokopi SIM tersebut. Jika perpanjangan dilakukan setelah SIM kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku dan pemohon harus membuat SIM baru.

  • Lampirkan KTP dan fotokopian

Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan oleh petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum mengunjungi Satpas SIM terdekat.

  • Surat keterangan sehat dari dokter

Biasanya pada setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini. Surat tersebut dapat Anda peroleh dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner. Untuk yang melakukan perpanjangan SIM dengan online, surat keterangan sehat dapat diperoleh secara online dengan situs web atau aplikasi e-Rikkes.

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Surat ini dapat Anda terima setelah menjalani tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Anda dapat juga mengikuti tes psikologi secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi ePPSi SIM.

  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

Formulir ini dapat Anda isi langsung saat berkunjung ke Satpas, SIM Corner atau Simling. Jika Anda memilih untuk memperbarui kartu SIM secara online, Anda dapat mengakses formulir melalui situs resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login.

Cara Membuat SIM Terbaru 2024

SIM GRATIS KHUSUS KELAHIRAN 1 JULI
SIM GRATIS KHUSUS KELAHIRAN 1 JULI (ANTARA FOTO/Jojon/foc.)

Setelah mengetahui syarat membuat SIM terbaru 2024, langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM. Pembuatan SIM dapat dilakukan secara offline maupun Online.

Berikut cara membuat SIM di kantor Polisi atau offline.

Cara Membuat SIM di Kantor Polisi

1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.
2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.

Cara Membuat SIM Online

Anda juga dapat memperpanjang SIM tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Cukup dengan mengaksesnya melalui perangkat gawai atau smartphone. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs pelayanan SIM
    Kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/login di smartphone atau gawai.
    Bila ingin melakukan perpanjangan SIM secara daring dapat menggunakan aplikasi, cukup unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store.
  2. Registrasi SIM online
    Kemudian ke tahap registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
  3. Isi formulir
    Setelah itu, pengguna akan diminta untuk mengisi semua informasi yang diminta pada formulir online dan memasukkan kode verifikasi sesuai dengan yang tertera. Setelah selesai, klik "kirim".
    Tunggu sejenak hingga Anda menerima notifikasi melalui email yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil dilakukan, beserta kode tagihan untuk pembayaran perpanjangan SIM.
  4. Pembayaran
    Selanjutnya, lakukan pembayaran dan pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut agar diberikan kepada petugas.
    Setelah itu, Anda dapat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan registrasi.

Setelah menyerahkan semua dokumen kepada petugas, lakukan proses perekaman sidik jari dan foto untuk SIM baru Anda. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Biaya Membuat SIM Terbaru 2024

LAYANAN PERPANJANGAN SIM DIBUKA KEMBALI
LAYANAN PERPANJANGAN SIM DIBUKA KEMBALI (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.)

Biaya pembuatan SIM dibagi menjadi dua, yakni perpanjangan dan pembuatan SIM baru. Biaya membuat SIM juga berbeda antar masing-masing jenis SIM.

Berikut rincian daftar biaya pembuatan SIM terbaru 2024 yang berlaku saat ini.

  • SIM A

Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

  • SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

  • SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

  • SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1). Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000. Biaya ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan.

Demikian ulasan lengkap menegnai syarat membuat SIM terbaru 2024. Selain tujuh wilayah uji coba peraturan baru di atas, syarat membuat SIM tanpa melampirkan bukti BPJS Kesehatan ataupun JKN yang aktif.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...