Hari Terakhir, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Bisa Dilakukan


Hari ini, Jumat (11/4/2025) merupakan hari terakhir bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Pelaporan ini seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025. Namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan Idul Fitri 1446 Hijriah sehingga batas lapor SPT diperpanjang sampai 11 April 2025.
Setiap tahunnya, wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kewajiban ini merupakan bagian dari kepatuhan pajak dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
SPT sendiri adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, baik yang menjadi objek pajak maupun bukan objek pajak, serta informasi mengenai harta dan kewajiban.
Dengan melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya sekedar melaksanakan kewajiban administratif, melainkan juga turut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
DPJ online sendiri merupakan aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk layanan perpajakan termasuk lapor SPT pajak tahunan.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT kapan saja dan di mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan online lewat aplikasi DJP Online? Berikut di bawah ini informasinya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online lewat DJP Online yang bisa diikuti:
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan:
- Formulir 1721 A1: Merupakan bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja dan berisi detail penghasilan selama satu tahun.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identifikasi yang diperlukan untuk mengakses layanan e-Filing.
2. Akses DJP Online:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Klik Login.
3. Gunakan Layanan e-Filing:
- Pilih menu "Lapor", lalu klik "Layanan e-Filing".
- Klik "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian sesuai instruksi sistem.
- Pastikan semua data diisi dengan benar.
4. Verifikasi dan Kirim SPT:
- Periksa kembali seluruh data.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email terdaftar.
- Klik "Kirim SPT".
5. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
- Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai tanda bahwa pelaporan telah diterima DJP.
Melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu membantu menghindari sanksi administratif berupa denda. Selain itu, pelaporan yang akurat mencerminkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN?
Seperti penjelasan di atas, masyarakat bisa wajib menyiapkan EFIN untuk bisa melaporkan SPT tahunan. Electronic Filing Identification Number (EFIN) sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
EFIN bisa didapatkan dengan mudah secara online sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak. Untuk mendapatkannya, wajib pajak dapat mengisi formulir dari laman DJP. Simak langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'.
- Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
- Wajib pajak juga bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, langsung segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
- Setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan online 2025 yang berakhir pada hari ini beserta informasi penting lainnya yang bisa disimak.