Dengan memahami alur pendaftaran hingga tahapan pelaporan SPT tahunan, kewajiban pajak dapat dipenuhi secara lebih efisien. Kehadiran Coretax DJP diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan.
DJP mencatat, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025.
Meski pemerintah sudah meluncurkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan alias Coretax pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT tahun pajak 2024 belum akan menggunakan sistem pajak baru ini.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan perkembangan positif sistem Coretax yang meliputi layanan pendaftaran, SPT, dan manajemen dokumen, memudahkan proses pajak digital.