Isi Aturan Komdigi: Pembatasan Diskon Gratis Ongkir yang Diberikan Jasa Kirim

Anggi Mardiana
20 Mei 2025, 07:52
Pembatasan Diskon Gratis Ongkir
Unsplash
Pembatasan Diskon Gratis Ongkir
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bagaimana isi aturan Komdigi tentang pembatasan diskon gratis ongkir dan aturan baru soal kurir? Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan regulasi baru, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhitungan tarif, diskon atau gratis ongkos kirim hingga kurir ecommerce.

Dalam pernyataan resmi pada 17 Mei 2025, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak mengatur soal promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce. Melainkan diskon pengiriman yang diberikan oleh jasa kirim.

“Kami perlu klarifikasi bahwa regulasi ini tidak menyentuh promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang diatur adalah diskon ongkir dari pihak kurir yang hanya boleh diberikan maksimal tiga hari setiap bulan,” ujar Edwin, dikutip pada Senin, 19 Mei 2025.

Edwin menambahkan, jika diskon di bawah biaya pokok terus diberlakukan, akan muncul dampak negatif seperti upah kurir yang rendah, kerugian pada perusahaan, hingga penurunan kualitas layanan. Karena itu, Komdigi ingin membangun ekosistem logistik yang adil, berkelanjutan, dan sehat.

Sementara itu, subsidi ongkos kirim dari pihak e-commerce tetap diperbolehkan, karena merupakan bagian dari strategi pemasaran dan tidak diatur dalam peraturan ini.

Jika e-commerce memilih memberi subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu sepenuhnya menjadi kebijakan mereka. Kami tidak ikut campur,” tambah Edwin.

Isi Aturan Komdigi, Pembatasan Diskon Gratis Ongkir dan Aturan Baru Soal Kurir

Pembatasan Diskon Gratis Ongkir
Pembatasan Diskon Gratis Ongkir (Unsplash)

Secara garis besar, terdapat lima hal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025. Berikut isi aturan Komdigi yang mengatur pembatasan diskon gratis ongkir dan kurir e-commerce:

1. Evaluasi terhadap Diskon Pengiriman

Pasal 45 mencantumkan ketentuan mengenai evaluasi atas pemberian potongan harga oleh penyedia layanan. Dalam ayat (6), disebutkan bahwa perusahaan penyelenggara diwajibkan menyampaikan data yang dibutuhkan oleh Komdigi, dalam hal ini Direktur Jenderal, untuk keperluan evaluasi.

Selanjutnya dalam ayat (7), hasil dari evaluasi tersebut akan dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga negara atau instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan persaingan usaha.

2. Perluasan Cakupan Layanan

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa layanan pos harus dikembangkan bersama agar mencakup minimal 50% wilayah provinsi di Indonesia dalam waktu 1,5 tahun. Hal ini dilakukan untuk mendukung prinsip inklusivitas.

“Tujuannya adalah agar layanan menjangkau lebih luas, bukan hanya di sebagian wilayah. Dengan begitu, akan tercipta kesempatan ekonomi baru hingga ke daerah terpencil,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 15 yang berbunyi:

(1) Penyelenggara pos yang menawarkan layanan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, maupun logistik wajib beroperasi di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

(2) Layanan tersebut harus mencakup kegiatan penerimaan dan pengiriman kiriman.

3. Penetapan Tarif Layanan

Formula untuk menentukan tarif jasa pengiriman dimuat dalam Pasal 41. Ayat (3) menyatakan bahwa perhitungan tarif didasarkan pada biaya, yaitu total biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan.

Dalam ayat (4) merinci bahwa yang termasuk dalam biaya produksi atau biaya operasional meliputi unsur-unsur tertentu, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan tersebut. Berikut di antaranya:

  • Biaya tenaga kerja atau karyawan
  • Biaya teknologi
  • Biaya yang timbuk karena kerja sama penyediaan sarana dan prasarana
  • Biaya transportasi
  • Biaya aplikasi
  • Biaya kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan

4. Standar Pelayanan

Dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025, diatur mengenai kewajiban penyedia layanan pos untuk mematuhi standar pelayanan tertentu. Penyelenggara jasa pos diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Berikut di antaranya:

  • Kejelasan prosedur layanan
  • Produk layanan
  • Kompetensi sumber daya manusia
  • Kepastian waktu layanan
  • Kepastian biaya layanan
  • Keamanan, kerahasiaan dan keselamatan kiriman
  • Jaminan pemberian ganti rugi atas kehilangan, keterlambatan, ketidaksesuaian layanan dan kerusakan yang terbukti sebagai kelalaian dan kesalahan.
  • Penanganan, pengaduan, saran, masukan dan informasi
  • Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
  • Pos paling tinggi 10 kali biaya kirim, kecuali pengiriman dengan asuransi.

5. Waktu Tempuh

Waktu pengiriman dihitung mulai dari saat penyelenggara menerima kiriman hingga barang diterima oleh pihak penerima. Dalam Pasal 48 ayat (4), dijelaskan bahwa jika pengiriman dilakukan melalui gerai, maka waktu tempuh dihitung sejak pengguna menyerahkan barang di gerai tersebut. Sementara itu, apabila pengiriman dilakukan melalui layanan penjemputan, perhitungan dimulai saat penyelenggara menerima permintaan penjemputan dari pelanggan.

Demikian isi aturan Komdigi tentang pembatasan diskon gratis ongkir dan aturan baru soal kurir, sehingga bagi Anda yang suka belanja online tidak perlu khawatir karena promo gratis ongkir dari e-commerce tetap ada. Dalam regulasi Komdigi, hanya mengatur potongan harga yang diberikan pihak jasa kirim bukan promo dari platform e-commerce.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan