Ini Daftar Pulau yang Jadi Incaran Lokasi Tambang Nikel Raja Ampat
Pemerintah mengungkapkan daftar pulau yang dijadikan tambang nikel Raja Ampat. Daftar ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Raja Ampat, yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi dan telah ditetapkan sebagai geopark global oleh UNESCO. Kerusakan lingkungan dan polusi yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang nikel dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan ekosistem di Raja Ampat.
Ada empat pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi tambang nikel. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di pulau-pulau kecil.
Bahlil Ungkap Asal Usul Tambang Nikel Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan asal mula aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyebutkan terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan di kawasan tersebut, namun sejauh ini baru satu yang sudah menjalankan kegiatan operasional, yaitu PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk. Empat perusahaan lainnya masih berada dalam tahap eksplorasi.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa lokasi tambang nikel tersebut tidak berada di area wisata Raja Ampat yang terkenal, seperti Pulau Piaynemo. Melainkan berjarak 30-40 km dari Pulau Piaynemo.
Bahlil menekankan pentingnya menjaga kawasan wisata di Raja Ampat, yang dikenal memiliki banyak pulau konservasi dan tempat wisata alam. Namun menurutnya, ada juga sejumlah pulau di wilayah tersebut yang memang diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
"Raja Ampat memang merupakan kawasan pariwisata yang harus dilindungi, tapi wilayah ini sangat luas hingga berbatasan dengan Maluku Utara. Jadi perlu dipahami bahwa tidak seluruh wilayahnya merupakan kawasan wisata, ada juga wilayah dengan potensi tambang," katanya.
Untuk memastikan aktivitas tambang tidak mengganggu lingkungan dan pariwisata, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi di lapangan. Selama proses itu berlangsung, kegiatan tambang oleh PT GAG akan dihentikan sementara.
"Sementara ini operasionalnya kami hentikan. Kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Setelah proses verifikasi selesai, kami akan menyampaikan hasilnya secara resmi," ujarnya.
Daftar Pulau dengan Tambang Nikel Raja Ampat
Daftar Pulau yang jadi incaran Tambang Nikel Raja Ampat menjadi sorotan publik seiring meningkatnya aktivitas eksplorasi dan penambangan di wilayah Papua Barat ini. Berikut di antaranya;
1. Pulau Kawei
Pulau Kawei memiliki luas 4.561 hektar, termasuk pulau kecil dengan area tambang yang telah dibuka mencapai 89,29 hektare. Status kawasan Pulau Kawei tercatat sebagai hutan produksi.
Tambang nikel Raja Ampat di pulau ini diungkapkan pemerintah telah melebihi batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ada 5 hektar lahan yang dibuka tanpa izin resmi.
Hanif menjelaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya terkait pelanggaran pidana lingkungan hidup, karena kegiatan tersebut dilakukan melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Operasi penambangan nikel di Pulau Kawei dijalankan oleh PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) dan izin diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat pada masa lalu. Kegiatan penambangan tersebut dimulai sejak 2004, sementara pembukaan lahan baru dilakukan pada tahun 2023.
2. Pulau Gag
Pulau Gag, yang terletak di bagian barat wilayah “Kepala Burung” Pulau Papua, termasuk dalam wilayah Raja Ampat. Pulau Gag termasuk pulau kecil dengan luas 6.300 hektar. Sementara itu, luas area tambang yang telah dibuka di Pulau Gag mencapai 187,87 hektare.
Kegiatan penambangan nikel di pulau ini dijalankan oleh PT GAG Nikel (PT GN), yang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, kegiatan tambang in telah mengikuti prinsip lingkungan yang baik.
PT GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang mendapat pengecualian dari larangan melakukan penambangan terbuka di hutan lindung, sehingga tetap diizinkan untuk beroperasi.
3. Pulau Manuran
Pulau Manuran merupakan pulau besar di Raja Ampat dengan luas 743 hektar. Akibat aktivitas tambang nikel Raja Ampat, garis pantai di Pulau Manuran mengalami pencemaran. Ini karena kolam penampungan limbah (settling pond) jebol.
Perusahaan yang melakukan penambangan nikel di pulau tersebut yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Izin lingkungan untuk PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat pada tahun 2006, namun hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup belum menerima salinan dokumen tersebut.
4. Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun
Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun merupakan pulau kecil, yang lokasinya dekat dengan Pulau Batang Pele. Luas Pulau Batang Pele yaitu 2.000 hektar, sedangkan Pulau Manyaifun hanya 21 hektar.
Keduanya termasuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kedua pulau ini yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Saat ini, aktivitas perusahaan masih berada dalam tahap eksplorasi, yang ditandai dengan pemasangan 10 titik pengeboran.
“Untuk proyek ini, PT MRP sebenarnya belum mengantongi dokumen apa pun selain Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mereka belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan maupun persetujuan lingkungan,” ujar Hanif.
5. Pulau Waigeo
Pulau Waigeo merupakan pulau terbesar di wilayah Raja Ampat, dengan luas mencapai 3.155 kilometer persegi. Meskipun ukurannya besar, wilayah ini tidak diizinkan untuk kegiatan pertambangan.
“Waigeo termasuk dalam Kawasan Suaka Alam (KSA), jadi tidak seharusnya ada aktivitas tambang di sana,” ujar Menteri Hanif.
Karena statusnya sebagai Kawasan Suaka Alam, wilayah ini dilindungi secara ketat dan dilarang untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan.
“Jika suatu wilayah berada dalam KSA, maka kami akan mendorong agar izin lingkungannya dicabut, karena peraturan melarang adanya pertambangan di kawasan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai suaka alam,” kata Hanif.
Perusahaan yang melakukan penambangan di Pulau Waigeo adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang juga terlibat dalam kegiatan tambang di Pulau Manuran.
Daftar pulau yang dijadikan tambang nikel Raja Ampat mencerminkan adanya pemanfaatan wilayah tertentu untuk kegiatan pertambangan, meskipun sebagian besar pulau di kawasan ini tetap difokuskan sebagai area konservasi dan pariwisata. Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang agar tidak merusak ekosistem dan destinasi wisata yang ada.

