Ada Aktivitas Perdagangan Tidak Wajar, Tiga Emiten Masuk UMA: Ini Daftarnya
Tiga emiten masuk UMA, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah saham yang menampilkan harga dan aktivitas perdagangan di luar kebiasaan. Sebagai langkah antisipasi, otoritas bursa menangguhkan sementara (suspensi) perdagangan enam emiten dan mengeluarkan peringatan aktivitas pasar tidak wajar (Unusual Market Activity/UMA) terhadap tiga saham lainnya melalui surat resmi pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Dalam dunia investasi saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) sering mengumumkan terkait aktivitas pasar yang tidak wajar, atau yang dikenal dengan Unusual Market Activity (UMA). Istilah ini merujuk pada kondisi di mana terjadi perdagangan atau pergerakan harga saham yang tidak biasa dalam jangka waktu tertentu, yang dinilai oleh BEI berpotensi mengganggu terciptanya efek perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Melalui penerapan Unusual Market Activity (UMA), BEI berharap investor dapat lebih berhati-hati, mempertimbangkan informasi resmi dari perusahaan, dan mengambil keputusan investasi secara rasional berdasarkan fundamental yang kuat.
Tiga Emiten Masuk UMA, Berikut Daftarnya
Bursa Efek Indonesia mengumumkan tiga emiten masuk UMA yaitu aktivitas pasar tidak biasa, di antaranya PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP). Ketiganya menampilkan aktivitas perdagangan dan kenaikan harga yang tidak lazim, sehingga kini berada di tengah pengawasan otoritas bursa.
BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis berarti adanya pelanggaran aturan pasar modal. Investor diingatkan untuk mencermati klarifikasi perusahaan, meninjau kembali kinerja serta rencana aksi korporasi yang belum disetujui RUPS, dan memperhitungkan potensi risiko investasi ke depan.
Bursa juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Beberapa emiten yang terkena UMA diketahui belum memberikan materi informasi baru, kecuali laporan kepemilikan saham dan penjelasan atas volatilitas harga.
Langkah pengawasan ketat ini menjadi bukti komitmen BEI untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal. Penerapan suspensi dan pengumuman UMA merupakan upaya preventif dalam menekan potensi spekulasi berlebihan sekaligus melindungi investor ritel dari pemutaran harga yang tidak didukung fundamental yang kuat.
Yulianto menegaskan BEI akan terus memantau pola transaksi dan memastikan seluruh emiten dengan kenaikan harga signifikan memenuhi kewajiban keterbukaan informasinya.
“Kami mengimbau investor agar tetap rasional dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan investasi,” ujar Yulianto.
Dengan langkah tersebut, BEI berharap perdagangan saham di pasar dapat berlangsung secara wajar, transparan, dan mencerminkan kondisi fundamental perusahaan yang sebenarnya.
Daftar Enam Saham yang Terkena Suspensi
Enam saham yang mulai disuspensi pada sesi I perdagangan Senin, 6 Oktober 2025 antara lain PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Koka Indonesia Tbk (KOKA), PT Petrosea Tbk (PTRO), dan PT Timah Tbk (TINS).
Keputusan ini diambil karena terjadi pengumuman harga saham yang dinilai terlalu cepat dan signifikan dalam waktu singkat, sehingga BEI memandang perlunya melakukan “cooling down” guna menjaga kestabilan pasar dan melindungi kepentingan investor.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menjelaskan bahwa izin sementara perdagangan di pasar reguler dan tunai bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar untuk menelaah kembali keputusan investasinya berdasarkan informasi yang transparan dari masing-masing emiten.
“BEI mengimbau seluruh pihak agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi resmi perusahaan dicatat sebelum melakukan transaksi,” tulis pernyataan resmi bursa.
Tips Menghadapi Unusual Market Activity (UMA)
Ketika saham tercatat dalam daftar Unusual Market Activity (UMA), biasanya Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan peringatan resmi. Namun, penting dipahami bahwa pengumuman UMA tidak selalu menandakan adanya pelanggaran dalam pasar modal. Jadi, jika saham yang Anda miliki termasuk dalam daftar tersebut, tidak perlu panik atau terburu-buru menjualnya. Berikut tips menghadapi Unusual Market Activity (UMA):
1. Cermati Pernyataan Resmi dari Perusahaan
Ketika saham masuk dalam daftar UMA, perusahaan terkait biasanya akan mengeluarkan pernyataan resmi (statement) sebagai bentuk klarifikasi. Penting bagi Anda untuk mencermati isi konfirmasi tersebut dengan seksama.
BEI juga umumnya meminta perusahaan memberikan penjelasan atas kondisi sahamnya. Jika dari klarifikasi tersebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran, Anda masih dapat mempertahankan saham (hold), sambil tetap mempertimbangkan langkah investasi yang paling bijak.
2. Evaluasi Kinerja dan Keterbukaan Perusahaan
Setelah konfirmasi diberikan, analisis kembali kinerja emiten tersebut. Jika perusahaan bermaksud transparan dan memberikan penjelasan yang jelas, besar kemungkinan sahamnya akan segera keluar dari daftar UMA. Namun, jika perusahaan cenderung tertutup atau tidak memberikan tanggapan, sebaiknya mempertimbangkan ulang investasi pada saham tersebut demi keamanan portofolio Anda.
3. Terapkan Rencana Trading yang Matang
Miliki dan jalankan trading plan yang jelas, termasuk menentukan strategi entry dan exit di level harga yang tepat. Rencana ini tidak hanya membantu Anda keluar saat meraih keuntungan, tetapi juga membatasi kerugian (cut loss) agar terhindar dari potensi kerugian yang lebih besar di masa depan.
Langkah pengawasan ketat yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi dan stabilitas pasar modal. Tiga emiten masuk UMA, yakni PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP), menjadi contoh bagaimana BEI secara aktif memantau aktivitas perdagangan yang tidak wajar untuk mencegah potensi fleksibilitas yang berlebihan.

