Perpres MBG Rampung, Begini Panduan, Larangan hingga Sanksi bagi SPPG
Pemerintah tengah berupaya memperbaiki program MBG, salah satunya lewat Peraturan Presiden (Perpres) yang dikabarkan telah rampung, dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut bocoran yang beredar, Perpres MBG itu berisi tentang panduan, larangan hingga sanksi bagi SPPG dalam memasak dan menyajikan menu Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang memberikan beberapa hal yang tercantum dalam Perpres MBG, salah satunya mengenai waktu memasak. Dapur MBG tidak boleh memasak di bawah pukul 12 malam.
"Salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," ungkapnya, Rabu 22 Oktober 2025.
Memasak Sesuai Urutan
Lebih lanjut, Nanik juga memaparkan tentang aturan batch atau pembagian makanan, yakni disesuaikan dengan jenjang penerima manfaat. Mulai dari PAUD hingga SMA.
"Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG," ujarnya.
Selain itu setiap dapur sudah harus melakukan epoksi, atau melapisi permukaan lantai agar lebih kuat, tahan air, dan mudah dibersihkan, serta tidak licin akibat tumpahan minyak.
“Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," tuturnya.
Aturan Kelembagaan
Sementara itu Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan Perpres Tata Kelola MBG merinci tugas BGN sebagai penyelenggara serta melakukan intervensi jika diperlukan.
Peran serupa juga akan ditangani oleh beberapa Kementerian, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berperan dalam pengawasan. Kemudian, penyaluran untuk ibu hamil dan menyusui dilakukan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sedangkan Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, hingga nelayan untuk meningkatkan produksinya.
Perpres Tata Kelola MBG juga mencakup sejumlah ketentuan teknis, mulai dari standar makanan yang layak disajikan bagi penerima manfaat, sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan yang semakin besar.
Sanki Pelanggaran SOP
Selain mengatur tata kelola MBG, Perpres tersebut juga mencantumkan sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP. Sanksi tersebut berupa administratif, termasuk penghentian operasional bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan.
BGN juga telah menindak tegas mitra-mitra yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan baik.
"Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yang sampai selesai kami melakukan evaluasi,” papar Nanik.
Berdasarkan data BGN, sudah ada 112 SPP yang ditutup. Walau begitu, dari investigasi tim BGN, masih banyak temuan dapur-dapur yang belum memiliki pendingin ruangan, sehingga berpotensi membuat makanan cepat basi.
