Upah Minimum 2026 akan Diumumkan Kemnaker pada 21 November

Anggi Mardiana
30 Oktober 2025, 17:42
Upah Minimum 2026
Unsplash
Upah Minimum 2026
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Upah minimum 2026 akan diumumkan Kemnaker pada 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi terkait penetapan upah tersebut.

Para buruh masih mendesak agar kenaikan upah minimum tahun 2026 ditetapkan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Selain itu, mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari ketentuan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Upah Minimum 2026 akan Diumumkan Kemnaker Pada 21 November

Upah Minimum 2026
Upah Minimum 2026 (Unsplash)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengungkapkan, kemungkinan besar perhitungan Upah Minimum 2026 akan mengalami perubahan dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sebelumnya, rumus yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum yaitu UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi).

Namun, Yassierli belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai besaran upah minimum tersebut. Saat ini, pemerintah masih melakukan diskusi dan dialog bersama berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

“Untuk detailnya, kita tunggu saja. Proses dialog masih berlangsung. Banyak masukan dari serikat pekerja, buruh, Apindo, dan dewan pengupah nasional yang saat ini sedang menyusun finalisasi regulasinya,” ujarnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemerintah menampung seluruh aspirasi dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha guna mencari solusi terbaik dalam mengatasi kesenjangan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja pada tahun 2026.

Yassierli menambahkan bahwa salah satu perhatian utama pemerintah yaitu mengatasi kesenjangan upah antar kota dan kabupaten.

“Kita sedang fokus pada disparitas besaran upah. Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Ada juga aspirasi dari rekan-rekan buruh, dan harapannya formula upah ke depan dapat menjawab tantangan terkait perbedaan tersebut,” ujarnya.

Saat ini pembahasan mengenai upah minimum 2026 masih dalam proses penyusunan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) dengan batas waktu hingga November 2025. Sebelumnya, upah minimum tahun 2025 telah mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Presiden Prabowo Subianto menyebut, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional.

Hitungan UMP 2026 Jika Kenaikannya Mencapai 10,5%

Said Iqbal menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, besaran kenaikan maksimal hingga 10,5 persen dipertimbangkan karena setiap daerah memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda. Berikut hitungan jika UMP 2026 Mengalami Kenaikan Mencapai 10,5%:

1. DKI Jakarta Rp5.963.420
2. Papua Rp4.735.862
3. Papua Tengah Rp4.735.862
4. Papua Pegunungan Rp4.735.862
5. Papua Selatan Rp4.735.862
6. Bangka Belitung Rp4.283.643
7. Sulawesi Utara Rp4.171.845
8. Aceh Rp4.072.605
9. Sumatera Selatan Rp4.068.135
10. Sulawesi Selatan Rp4.041.567
11. Kepulauan Riau Rp4.004.137
12. Papua Barat Rp3.994.575
13. Papua Barat Daya Rp3.994.575
14. Kalimantan Utara Rp3.956.077
15. Kalimantan Timur Rp3.955.141
16. Riau Rp3.877.196
17. Kalimantan Selatan Rp3.863.294
18. Kalimantan Tengah Rp3.838.351
19. Maluku Utara Rp3.765.840
20. Jambi Rp3.574.159
21. Gorontalo Rp3.560.013
22. Maluku Rp3.471.577
23. Sulawesi Barat Rp3.430.395
24. Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
25. Bali Rp3.311.199
26. Sumatera Barat Rp3.308.583
27. Sumatera Utara Rp3.306.822
28. Sulawesi Tengah Rp3.220.614
29. Banten Rp3.210.156
30. Lampung Rp3.196.841
31. Kalimantan Barat Rp3.180.506
32. Bengkulu Rp2.950.393
33. Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
34. Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
35. Jawa Timur Rp2.548.112
36. DI Yogyakarta Rp2.501.808
37. Jawa Barat Rp2.421.311
38. Jawa Tengah Rp2.397.130

Pembahasan mengenai upah minimum 2026 masih terus berlangsung dan menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan regulasi baru yang diharapkan mampu mengatasi tantangan disparitas upah antarwilayah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan