Pengumuman UMP 2026 Batal Hari ini: KSPI Tolak UMP Mengacu RPP
Pengumuman UMP 2026 batal hari ini. Pemerintah belum menyampaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meski sebelumnya dijadwalkan diumumkan pada Selasa (16/12/2025). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengaku belum memperoleh penjelasan terkait alasan penundaan pengumuman tersebut.
Ia juga menyebut belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan penandatanganan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan. Meski demikian, Bob berharap pemerintah dapat mengambil keputusan terkait penetapan UMP 2026 secara tepat dan bijaksana.
Ia menekankan pentingnya keputusan yang bebas dari tekanan politisasi isu ketenagakerjaan.
“Kami berharap pemerintah dapat memutuskan secara arif dan tidak berada di bawah tekanan politisasi persoalan ketenagakerjaan,” ujar Bob Selasa (16/12/2025).
Pengumuman UMP 2026
Pengumuman UMP 2026 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dijadwalkan pada Selasa (16/12). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang direncanakan diumumkan pemerintah pada Selasa (16/12/2025). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut penolakan tersebut didasari karena penetapan UMP 2026 mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
Alasan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tolak Penetapan UMP 2026 Berdasarkan RPP
KSPI menegaskan keberatan terhadap aturan pengupahan tersebut, apabila benar ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain menolak regulasinya, KSPI juga menolak besaran kenaikan UMP 2026 yang ditetapkan berdasarkan RPP tersebut. Said Iqbal mengungkapkan terdapat tiga alasan utama penolakan buruh. Berikut di antaranya:
1. Proses penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dinilai tidak melibatkan serikat buruh secara substansial. Bahkan, pembahasan di Dewan Pengupahan Nasional disebut hanya berlangsung singkat, sekitar dua jam.
2. Isi aturan tersebut dianggap merugikan buruh, khususnya terkait definisi kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.
3. Buruh juga menolak penggunaan indeks tertentu atau kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang disebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8, sehingga berdampak pada kenaikan UMP yang hanya sekitar 4–6 persen.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap regulasi tersebut segera disahkan agar penetapan UMP 2026 dapat diumumkan. Yassierli menambahkan, pemerintah optimistis kenaikan UMP kali ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja.
Pemerintah, tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan buruh, sebagaimana tahun sebelumnya dengan kenaikan UMP 6,5 persen disertai bantuan dan insentif. Ia juga menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah disesuaikan dengan putusan MK, termasuk melalui pemberdayaan Dewan Pengupahan Daerah dan penetapan UMP berdasarkan rentang yang mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah serta estimasi kebutuhan hidup layak.
Pengumuman UMP 2026 masih dinantikan di tengah perbedaan pandangan antara pemerintah, pengusaha, dan kalangan buruh. Proses penetapan yang melibatkan regulasi pengupahan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha, sehingga kebijakan upah minimum dapat diterima oleh seluruh pihak.

