Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung Republik menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi merah muda yang menjadi penanda tersangka. Dalam kondisi tangan terborgol, ia kemudian dikawal oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dibawa menuju mobil tahanan.
Kronologi Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan kronologi dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2013–2025 yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan oleh PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Karena keberatan membayar kewajiban tersebut, pemilik perusahaan berinisial LD mencari solusi hingga akhirnya bertemu dengan Hery.
Saat itu, Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026 dan bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut, seolah-olah berdasarkan laporan masyarakat. Dalam prosesnya, ia diduga mengatur agar kebijakan Kemenhut terkait kewajiban pembayaran denda oleh PT TSHI dinilai keliru, bahkan meminta perusahaan menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan.
Pada April 2025, Hery juga diketahui melakukan pertemuan dengan perantara berinisial LO di Gedung Ombudsman RI dan Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan tersebut terjadi setelah pihak PT TSHI memahami bahwa Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi kebijakan pemerintah, termasuk keputusan Kemenhut.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta Hery mencari celah kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP terkait izin IPPKH. Sebagai imbalannya, Hery dijanjikan uang sebesar Rp1,5 miliar dan diduga telah menerima jumlah tersebut dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dan Pasal 606.
Profil Singkat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Mengutip laman resmi Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia menempuh pendidikan doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sebelum bergabung dengan Ombudsman, Hery memiliki rekam jejak panjang dalam bidang kebijakan publik dan advokasi. Hery Susanto pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019.
Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014. Hery juga pernah dipercaya sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Sebelum resmi dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto telah menjabat sebagai anggota Ombudsman untuk periode 2021–2026. Pada Januari 2026, ia dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR RI untuk menduduki posisi Ketua Ombudsman.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berlangsung di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026), dengan disaksikan langsung oleh Presiden. Pengangkatan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI.
Dalam perkara ini, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memengaruhi kebijakan demi kepentingan pihak tertentu. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara agar tetap menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

