The Newyork Time Ikut Soroti Kasus Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara
The Newyork Time ikut soroti Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan yang menurutnya terlalu berat. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi.
“Saya bingung mengapa tuntutan terhadap saya bisa lebih berat dibandingkan pelaku pembunuhan maupun terorisme,” ujar Nadiem Makarim (13/5/2026) usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pendiri Gojek tersebut juga mengaku merasa terluka karena telah mengabdikan diri kepada negara selama menjabat sebagai menteri.
“Saya sakit hati karena negara melakukan ini setelah semua pengabdian saya,” katanya.
Meski begitu, Nadiem Makarim menegaskan dirinya tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan bahwa risiko gagal hingga kemungkinan dipenjara akan tetap dihadapi demi masa depan Indonesia yang menurutnya lebih penting daripada risiko pribadi.
Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem Makarim
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai besar, serta melibatkan sosok ternama di industri teknologi Indonesia. Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam materi visual yang beredar dan diperkuat dengan fakta persidangan, perkara ini bermula pada awal 2020 saat
Kemendikbudristek mulai mengarahkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK untuk sekolah.
Dalam infografis kronologi yang beredar, disebutkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia.
Pertemuan tersebut, membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM). Dari hasil pembahasan itu, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Namun, menurut Kejaksaan Agung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook dinilai kurang sesuai digunakan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), karena keterbatasan akses internet. Meski demikian, proses pengadaan tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat daring bersama sejumlah pejabat internal kementerian. Dalam rapat tersebut, pengadaan Chromebook kembali dibahas dan spesifikasi perangkat disebut mengacu pada produk Google. Kejaksaan Agung menilai rapat itu menjadi salah satu titik penting, karena diduga terdapat arahan agar spesifikasi teknis pengadaan mengarah pada penggunaan Chrome OS.
Kasus ini semakin berkembang ketika pada Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, Chrome OS telah dicantumkan sebagai sistem operasi untuk perangkat TIK pendidikan. Kejaksaan menilai kebijakan itu bertentangan dengan sejumlah aturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik menduga regulasi tersebut, sengaja dibuat untuk mengarahkan pengadaan perangkat pendidikan agar hanya menggunakan produk berbasis Google. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari kerugian pengadaan TIK
Chromebook sebesar Rp1,5 triliun, serta kerugian pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar.
Jaksa menilai penggunaan CDM tidak diperlukan dan dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi program digitalisasi pendidikan. Selain itu, Nadiem juga disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Penuntut umum turut menyebut adanya peningkatan harta kekayaan yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah hingga mencapai Rp4,8 triliun.
The Newyork Time Ikut Soroti Nadiem Makarim
The Newyork Time ikut soroti Nadiem Makarim, pendiri perusahaan teknologi yang kemudian bergabung dengan pemerintah Indonesia. The New York Times menulis bahwa Nadiem Makarim membangun aplikasi populer sebelum masuk ke pemerintahan Indonesia. Kini, ia terancam hukuman 18 tahun penjara dalam kasus yang oleh sejumlah pihak dianggap sebagai kampanye antikorupsi yang telah diselidiki.
Perhatian media asing tersebut muncul setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026). Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020-2022.
The New York Times, salah satu media Amerika Serikat mengangkat isu tersebut melalui artikel berjudul “A Tech Tycoon's Prosecution Raises Fears of Authoritarian Overreach”, yang ditulis oleh Sui-Lee Wee dan diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Sui-Lee Wee diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Asia Tenggara untuk The New York Times. Sebelumnya, ia meliput berbagai peristiwa di China sepanjang 2010 hingga 2021. Saat ini ia menetap di Bangkok, Thailand, setelah pernah tinggal di China, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Singapura.
Dalam tulisannya, Sui-Lee Wee menilai bahwa tuntutan hukum terhadap Nadiem Makarim, berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait tindakan otoriter yang dinilai berlebihan.
“Now, he faces up to 18 years in prison in a corruption case that critics, rights groups, and some international observers describe as a politically motivated prosecution signaling a broader authoritarian tilt in the world’s third-largest democracy”.
"Kini, ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 18 tahun dalam kasus korupsi yang oleh para kritikus, kelompok hak asasi manusia, dan sebagian pengamat internasional disebut sebagai penuntutan bermotif politik yang menandakan kemiringan otoriter lebih luas di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Kasus yang menjerat Nadiem kini terus menjadi perhatian publik, termasuk media internasional, karena dianggap berkaitan dengan isu pemberantasan korupsi, pemanfaatan teknologi di sektor pendidikan, serta dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim tidak hanya menjadi perhatian publik di Indonesia, tetapi juga mendapat sorotan media internasional. The Newyork Time ikut soroti Nadiem Makarim pasca jaksa menuntut 18 tahun penjara. Kasusnya berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan bernilai fantastis dan melibatkan kerja sama dengan perusahaan teknologi global.

