Mahfud MD Ungkap Faktor Global di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12). Aturan tersebut membuat inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja menjadi gugur.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya mendapatkan banyak pertanyaan mengenai Perrpu No.2-2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk alasan mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.
"Bagaimana nasib UU Ciptaker yg oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat? Bukanlah oleh MK dgn dinyatakannya UU Ciptaker, maka Pemerintah tak boleh membuat keputusan strategis sampai waktu dua tahun? Mengapa yang dikeluarkan kok Perppu? Apa alasan kegentingan atau mendesaknya?" kata Mahfud dikutip dari Instagramnya, Jumat (30/12).
Dia mengatakan, inskontitusional bersayarat yang dimaksud MK dalam pernyataan tersebut artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dgn membuat peraturan yg setingkat UU.
"Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah," kata Mahfud.
Dia juga menjelaskan mengapa pemerintah memilih mengeluarkan Perppu dibandingkan peraturan lainnya. Menurut dia, ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah-langkah strategis.
Putusan MK menyebutkan bahwa pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yg dinyatakan inkonstitusional bersyarat. "Maka dgn dikeluarkannya Perppu hari ini, sesuai dengan hukum, UU Ciptaker yang divonis inkonstitusional bersyarat sudah tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Mahfud, putusan MK sudah dipenuhi. Obyek putusannya, yaitu UU Cipta Kerja, sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU.
"Dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah susdah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022,' kata dia,
Menurut Mahfud, UU Ciptaker sangat mendesak karena menanggapi perkembangan geopolitik, seperti Perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, dan perlunya kepastian bagi investor. "Berdasar teori manapun, penentuan keadaan genting itu merupakan hak subyektif Presiden yang nanti akan dijelaskan dalam proses legislasi pada masa sidang DPR berikutnya," ujarnya.
Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif mencatat, Mahkamah Konstitusi menerima 38 perkara gugatan uji materi undang-undang sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, UU Cipta Kerja menjadi yang paling banyak digugat ke MK, yakni 14 perkara. Rinciannya, tiga uji materi secara formil, lima pengujian materiil, serta enam pengujian secara formil dan materiil.