Emiten Air Minum Kemasan Alto PHK Massal dan Potong Gaji Karyawan

Emiten air minum kemasan PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 145 karyawannya dalam periode sepanjang 2022 lalu. Aksi itu sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyampaikan pada tanggal 21 November 2022, perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan juga melakukan PHK terhadap karyawan.
Pabrik ALTO yang dihentikan kegiatannya tersebut beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini ALTO hanya memiliki satu pabrik yang masih beroperasi di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat.
"PHK karyawan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku" kata Corporate Secretary ALTO Januar Pitono dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (16/1).
Januar menambahkan, berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Maret 2022 pabrik tersebut memiliki kontribusi 16,90% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset perseroan dibandingkan periode Desember 2021.
Saat ini, untuk mendukung seluruh kegiatan operasional perusahaan dan pabrik, ALTO masih memiliki sebanyak 870 karyawan.
Dari total karyawan sebanyak itu, manajemen ALTO mengatakan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa saat ini terdapat 100 karyawan yang dilakukan pemotongan gaji.
Serta 100 karyawan yang mengalami penyesuaian atau pengurangan jam kerja dan ada 100 karyawan yang dirumahkan sementara.
"Dalam kondisi saat ini, perseroan tetap melakukan efisiensi terhadap biaya pada segala aspek," tutup Januar.
Sepanjang Januari - September 2022, Tri Banyan Tirta Tbk mampu meraih laba bersih sebesar Rp 3,89 miliar, jauh lebih baik dibanding periode yang sama 2021 dengan rugi bersih senilai Rp 6,56 miliar. Perolehan laba bersih terutama dipengaruhi peningkatan jumlah penjualan 21,83% secara tahunan menjadi Rp 323,01 miliar.