BEI Akan Berikan Sanksi Denda Hingga Delisting bagi Emiten Tak Patuh

 Zahwa Madjid
10 Februari 2023, 11:55
BEI Akan Berikan Sanksi Denda Hingga Delisting bagi Emiten Tak Patuh
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2/2023). IHSG ditutup pada level 6.862 atau menguat 22,91 poin dari perdagangan sebelumnya, yang ditopang sejumlah kenaikan Indeks sektoral diantaranya sektor barang konsumen nonprimer yang naik 1,27 persen, sektor barang konsumen primer naik 1,17 persen dan sektor infrastruktur naik 0,98 persen.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta pada perusahaan yang melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan. Ada surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi.

“Untuk perusahaan yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi, ada yang mengalami kesulitan cash flow maupun masalah hukum,” ujar Nyoman pada wartawan, Rabu (10/2).

Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek perseroan dapat diperdagangkan kembali. 

Namun Nyoman mengatakan bahwa  masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional atau legal.

“Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa Efek Indonesia meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” ujar Nyoman.

Sebagai bentuk perlindungan investor, BEI telah menyampaikan pengumuman potensi delisting secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak dilakukannya suspensi saham perusahaan tercatat.

Beberapa hari yang lalu,  BEI memberikan peringatan tertulis III hingga denda. Denda dan peringatan tertulis III tersebut  berlaku untuk 32 emiten belum setor laporan keuangan interim per 30 September 2022.  

”Perusahaan tercatat hingga 29 Januari 2023, ada 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 yang tidak diaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik,” tulis Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI dalam keterangan resmi, Rabu (8/2).

Selain itu  BEI juga senantiasa meminta kepada perusahaan tercatat yang di suspensi untuk menyampaikan rencana dan progress perbaikan kondisi terkini perusahaan tercatat dan adanya potensi delisting.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata Nyoman.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...