Peritel Modern dan Pusat Belanja Minta Buka Usaha Saat PPKM Level 4
Pengusaha ritel berharap mendapatkan perlakuan yang sama seperti warung dan pasar tradisional , sehingga dapat membuka gerainya selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level- 4 hingga Minggu (25/7). Pemerintah juga memberikan sejumlah relaksasi selama PPKM Level-4, seperti mengizinkan warung, pasar tradiosional, dan toko kelontong membuka usahanya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berharap sektor ritel modern dan pusat perbelanjaan juga diberikan relaksasi yang sama. Adapun sektor ritel modern yang dimaksud seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket dan grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
“Kami mohon yang termasuk dalam lima kategori tersebut juga diizinkan kembali beroperasi, baik yang di dalam mal maupun di luar mal,” kata Roy dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7).
Ia berpendapat selama ini sektor ritel dan pusat perbelanjaan bukan merupakan klaster penyebaran Covid-19 karena baik pengelola pusat belanja maupun ritel sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Roy menambahkan pusat perbelanjaan juga bisa memantau jumlah pengunjung sehingga dapat menghindari adanya kerumunan.
“Dari adanya PPKM kami sudah menyiapkan program untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu, kami juga bisa menghitung setiap kepala yang masuk ke dalam toko maupun pusat belanja,” kata dia.