Waspadai Gelombang Tinggi, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran

Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 Agustus 2021, 11:11
cuaca ekstrem, kementerian perhubungan
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
Kapal cepat yang berangkat menuju Pulau Nusa Penida tetap beroperasi saat gelombang pasang di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Jumat (28/5/2021). Kementerian Perhubungan hari ini, Jumat (12/8) mengeluarkan maklumat pelayaran karena cuaca ekstrem.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor 81/Phbl/2021 tanggal 12 Agustus 2021. Maklumat tersebut dikeluarkan menyusul adanya prediksi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah dalam tujuh hari ke depan.

Adapun Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) , Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan dan perkiraan adanya gelombang ekstrem di atas 6 Meter yang diperkirakan akan terjadi di Perairan Timur Enggano (Sumatera), Perairan Selatan Banten, Samudera Hindia Barat Bengkulu hingga selatan Jawa Timur.

Advertisement

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyampaikan Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi tersebut.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 11 Agustus 2021, diperkirakan terjadinya cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi di beberapa wilayah pada tanggal 11 sampai dengan 18 Agustus 2021," kata Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).

Sehubungan dengan hal tersebut, Ahmad menegaskan bahwa seluruh Syahbandar telah diinstruksikan, untuk setiap hari, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.  Selain itu, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

Ia mengatakan, kegiatan bongkar muat barang juga akan diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.

“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” katanya.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, diimbau agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan Surat Perijinan Berlayar (SPB)

Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

“Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam, nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” imbuhnya.

Ahmad menambahkan, jika pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan Kepala Stasion Radio Pantai ( SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.

Selain itu, setiap nahkoda juga diperintahkan untuk melakukan pemantauan atau pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad.

Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara seperti kapal patroli dan kapal perambuan, untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement