Aturan Terbaru Kereta Api: Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun Dilarang

Image title
Oleh Maesaroh
13 Agustus 2021, 09:35
KAI, kereta, KRL
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine mengantre saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbarui syarat perjalanan dengan menggunakan moda kereta api untuk wilayah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.  Pembaharuan persyaratan berlaku mulai hari ini, Jumat (13/8), 

Sesuai ketentuan baru, Kereta Api Indonesia kembali tidak mengijinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan.  Pada peraturan sebelumnya, KAI masih memperbolehkan penumpang usia di bawah 12 tahun tetapi sangat dibatasi. KAI juga menghilangkan ketentuan pelanggan usia di bawah 18 tahun yang tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun yang tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Seperti disampaikan KAI, berikut update persyaratan naik kereta api yang berlaku mulai hari ini, 13 Agustus: 
Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
 
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

KAI  menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 15 stasiun bagi penumpang yang belum divaksin, di antaranya di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," ujar  Joni Martinus, VP Public Relations KAI, dalam siaran pers, Jumat (13/8).

Joni menambahkan pada periode 3-9 Agustus, terdapat 2.201 pelanggan yang ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan.

Merujuk data KAI, jumlah penumpang  kereta jarak jauh dan lokal pada periode 3-9 Agustus sebanyak 124.353  dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.765 pelanggan. Jumla tersebut turun 79,4% bila dibandingkan pada periode Juni. 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...