Perusahaan Orientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 %, Ini Syaratnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Agustus 2021, 07:28
Kemenperin, ekspor, PPKM Level 4
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) meninjau proses produksi pakaian di Pabrik Garmen PT Daehan Global di Desa Cimohong, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2020). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan di pabrik garmen tersebut.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Uji coba tersebut adalah dengan mengizinkan sektor esensial terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya untuk beroperasi dengan kapasitas 100%.

“Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8).

Agus menegaskan, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain:

  1. Memiliki IOMKI aktif
  2. Merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok
  3. Berada dalam wilayah berstatus PPKM Level 4
  4. Berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021
  5. Diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi

“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.

Ia menjelaskan, untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. Sementara, jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 orang.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...