Perusahaan Orientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100 %, Ini Syaratnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Uji coba tersebut adalah dengan mengizinkan sektor esensial terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya untuk beroperasi dengan kapasitas 100%.
“Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Rabu (18/8).
Agus menegaskan, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain:
- Memiliki IOMKI aktif
- Merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok
- Berada dalam wilayah berstatus PPKM Level 4
- Berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021
- Diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi
“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.
Ia menjelaskan, untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. Sementara, jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 orang.
Apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali untuk bisa beroperasi kembali. “Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.
Kebijakan uji coba pada sektor esensial ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.
Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
"Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini," kata Agus.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan