Jokowi Bawahi Langsung Badan Pangan Nasional, Apa Tugasnya?

Cahya Puteri Abdi Rabbi
25 Agustus 2021, 18:17
badan pangan nasional, Jokowi, harga pangan
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Warga merawat tanaman yang ditanam dengan sistem hidroponik di Kelurahan Lolu Utara, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (6/6/2021). Kementerian Pertanian mendorong warga terutama di perkotaan (urban farming) agar memanfaatkan lahan yang ada untuk bercocok tanam sistem hidroponik dinilai dapat membantu ekonomi keluarga dan menjadi sumber bagi ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/wsj.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pembentukan badan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu.

“Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres No 66/2021, dikutip Rabu (25/8).

Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala yang akan menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Struktur organisasi lainnya yakni Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan,  Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Adapun tugas Badan Pangan Nasional seperti yang tertuang pada Pasal 3 yakni, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Selain itu,  badan tersebut bertugas dalam pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. Kemudian, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan,

Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. Fungsi lainnya yakni, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...